Dua Faksi di Negeri Yaputih: Tradisi Sosial yang Terkoyak Akibat Konflik Tak Berkesudahan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 8 Juni 2025 - 03:38 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

πŸ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Masohi, Maluku– Sejak tahun 2021, masyarakat Negeri Yaputih Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, hidup dalam bayang-bayang konflik sosial berkepanjangan. Warga terbelah ke dalam dua faksi besar: Faksi pro-pemerintah dan Faksi Adat.

Ketegangan yang bermula dari sengketa keabsahan kepala pemerintahan negeri kini menjelma menjadi segregasi sosial yang merasuki hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Tradisi gotong royong, hajatan, hingga takziyah yang dulu menjadi penyangga utama solidaritas kini dijalani dalam kluster tertutup masing-masing faksi. Bahkan, Hari Raya Idul Adha yang selama ini menjadi momentum pemersatu sejak Tahun 2022 diperingati secara terpisah.

Faksi pemerintah menyelenggarakan Hadrat dan Kurban pada hari pertama, sementara Faksi adat melaksanakannya di hari kedua. Pembagian daging kurban pun dilakukan secara tertutup, hanya di lingkungan masing-masing.

Anak-anak tumbuh dalam realitas sosial yang memisahkan antara “kita” dan “mereka”. Sebuah kondisi yang dikhawatirkan membentuk warisan luka sosial dan trauma kolektif yang bisa menyeberang ke generasi berikutnya.

Akar Konflik: Regulasi Cacat dan Ketimpangan Legitimasi

Konflik bermula dari diterbitkannya Peraturan Negeri Yaputih Nomor 02 Tahun 2008, yang dianggap cacat prosedur karena tidak melibatkan Lembaga Saniri Negeri Yaputih periode 2007–2013. Peraturan inilah yang kemudian dijadikan dasar pelantikan Yurisman Tehuayo sebagai kepala pemerintahan negeri pada Februari 2022.

Baca Juga :  Pengelola Cold Storage Pemda Malteng Bantah Isu Keterlibatan Oknum Polairud di Banda

Penolakan terhadap pengukuhan Yurisman Tehuayo sebagai Kepala Pemerintahan Negeri Yaputih datang dari delapan marga adat yaitu: Tehuayo Putih, Walalayo, Hatapayo, Hayoto, Selumena, Lilihata, Silawane, dan Lesnussa. Didukung oleh tokoh agama dan Lembaga Adat Negeri, kedelapan marga tersebut membentuk sebuah aliansi yang dinamakan Faksi Adat.

Sampai saat ini, Lembaga Adat Negeri Yaputih secara tegas menolak mengukuhkan Yurisman Tehuayo secara adat, serta menolak penempatannya di Masjid Nurul Yaqin yang merupakan pusat spiritualitas dan simbol legitimasi keagamaan Negeri Yaputih.

Pemda Absen, Masyarakat Terpecah

Menurut Kepala Adat Negeri Yaputih, Sujud Walalayo, pihaknya telah mengirim berbagai surat keberatan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah selama periode 2021–2023, tepatnya di masa kepemimpinan Bupati Abua Tuasikal. Namun, semua surat itu tidak pernah mendapatkan balasan atau tindak lanjut.

Baca Juga :  Tegar Putuhena: Dalil Pemohon Tidak Berdasar, Hasil Pemilu Buru 2024 Sudah Sah

“Kami sudah menyampaikan keberatan secara resmi berkali-kali. Tapi tidak pernah sekalipun dibalas. Ini menyakitkan bagi kami sebagai masyarakat adat yang ingin menjaga negeri tetap utuh,” ujarnya.

Harapan kini tertumpu kepada Bupati Zulkarnain Awath Amir dan Wakil Bupati Mario Lawalata. Sujud berharap, kepemimpinan baru ini tidak hanya hadir sebagai penengah administratif, tetapi juga sebagai pemulih moral kolektif masyarakat Yaputih.

“Konflik semacam ini tidak bisa selesai hanya dengan surat keputusan atau rapat-rapat formal. Diperlukan kehadiran budaya, agama, dan pemerintah yang bersatu dalam merajut ulang kohesi sosial Yaputih.”

Ia menegaskan, jika konflik ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya legitimasi pemerintahan, tetapi juga otoritas adat dan nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi masyarakat Yaputih.

“Konflik di Yaputih bukan sekadar urusan administratif. Ini adalah ancaman terhadap tatanan sosial dan masa depan generasi muda negeri ini,” tutup Sujud.**

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Bang Ozan Perjuangkan 17.225 Hektare Lahan HPK, Buka Peluang Kesejahteraan Petani Maluku Tengah
BINAIYA Foundation: Perjuangan Bang Ozan buka Harapan Baru Petani Maluku Tengah
Warga Lokal Sebut Laporan LSM Baladaya Bermasalah Tanpa Verifikasi Lapangan; Dia Tinggal di Jawa Barat
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Tujuh Saksi Kembali Diperiksa, Kejari Dalami Aliran Dana Bansos Rp8,1 Miliar
KAMMI Malteng Dorong Pelantikan PW KAMMI Maluku Menjadi Ajang Konsolidasi Besar Kader dan Alumni se-Maluku
Ratusan Saksi Diperiksa, Penyidikan Bansos Malteng Masih Bergulir

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 05:47 WIT

Bang Ozan Perjuangkan 17.225 Hektare Lahan HPK, Buka Peluang Kesejahteraan Petani Maluku Tengah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 06:25 WIT

BINAIYA Foundation: Perjuangan Bang Ozan buka Harapan Baru Petani Maluku Tengah

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:15 WIT

Warga Lokal Sebut Laporan LSM Baladaya Bermasalah Tanpa Verifikasi Lapangan; Dia Tinggal di Jawa Barat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:15 WIT

Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT

Trend Maluku

Tuntas Pembangunan Jembatan, Masyarakat Minta Pangdam Resmikan

Kamis, 5 Nov 2026 - 02:48 WIT