Piru, Maluku– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat gabungan lintas komisi pada Jumat (20/6/2025), guna merespons polemik penghapusan tunjangan guru daerah terpencil sejak tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD SBB, Gunung Malintang, Kota Piru ini, melibatkan Komisi I, II, dan III serta dihadiri oleh para camat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan koordinator wilayah (korwil) satuan pendidikan dari sejumlah kecamatan terdampak.
Ketua rapat, Arif Pamana, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembahasan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap hak-hak guru di wilayah-wilayah yang secara geografis masih tergolong terpencil. Ia menyoroti kebijakan penghapusan tunjangan yang dianggap tidak sejalan dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di Kecamatan Kepulauan Manipa, Taniwel, Taniwel Timur, dan Elpaputih.
“Kita ingin agar para guru yang telah mengabdi di daerah terpencil mendapatkan kembali haknya. Realitas geografis di SBB belum banyak berubah, tetapi tunjangan itu justru dihapus,” tegas Pamana.
Salah satu pemapar, La Kadir Tomia, Korwil Pendidikan Kecamatan Kepulauan Manipa, mengungkapkan bahwa sejak 2020 para guru di Pulau Manipa tidak lagi menerima tunjangan daerah terpencil, padahal secara geografis Manipa termasuk wilayah terluar dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Buru.
“Lucunya, guru-guru di Pulau Kelang yang letaknya berdekatan justru masih menerima tunjangan. Ini menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan,” ungkap Tomia.
Hal serupa juga disampaikan oleh para korwil dari Kecamatan Taniwel, Taniwel Timur, dan Elpaputih. Bahkan, di Elpaputih disebutkan bahwa hanya satu guru di satu sekolah yang menerima tunjangan, sementara guru lainnya tidak mendapatkannya sama sekali.
Menanggapi paparan tersebut, Pamana memberikan kesempatan kepada perwakilan OPD yang hadir untuk menyampaikan pandangan serta solusi yang memungkinkan.
Hasil rapat menyepakati pentingnya pengajuan surat keputusan (SK) dari Bupati SBB sebagai dasar hukum agar Kemendikbudristek meninjau kembali kebijakan penghapusan tunjangan tersebut.
Rapat kemudian di-skors untuk pelaksanaan ibadah salat Jumat dan dilanjutkan kembali hingga menghasilkan satu keputusan awal: pembentukan tim identifikasi di setiap OPD terkait untuk mengkaji ulang dampak kebijakan penghapusan tersebut. Hasil kajian akan disampaikan dalam rapat lanjutan yang akan digelar oleh DPRD.
Meski rapat tidak dihadiri oleh Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II karena sedang berada di luar daerah, jalannya forum berlangsung konstruktif.
Menutup rapat, Arif Pamana menegaskan bahwa DPRD SBB berkomitmen mengawal hak-hak guru di wilayah terpencil agar kembali dipulihkan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini soal keadilan bagi para pendidik di garis depan. Jika faktanya masih terpencil, maka negara harus hadir melalui kebijakan yang adil dan berbasis realita,” pungkas Pamana.***














Komentar