Hadapi RDP DPRD SBB, PT SIM Luruskan Informasi soal PHK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 10:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Piru, Maluku— PT Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang telah beroperasi sejak 2018 dan menunjukkan pertumbuhan konsisten hingga 2024, membantah kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Dalam pernyataan resminya, manajemen PT SIM menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah PHK, melainkan berakhirnya masa kerja sejumlah karyawan kontrak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal.

Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan manajemen, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat, para tokoh adat (raja-raja), serta pemangku kepentingan lainnya.

RDP tersebut berlangsung di Kantor Sementara DPRD Kairatu pada Senin, 28 Juli 2025.

Eko Ansari menjelaskan bahwa para karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 merupakan pekerja kontrak dengan masa kerja tertentu yang telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Semua berjalan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pemberian kompensasi kepada karyawan,” ujar Eko.

Baca Juga :  Klasis Pulau Ambon Pastikan Pelayanan Optimal bagi Peserta Sidang Sinode ke-39 GPM

Kehadiran PT SIM dalam forum resmi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan media, serta memberikan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, Bupati Seram Bagian Barat melalui surat resmi bernomor 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, menginstruksikan kepada Direktur Utama PT SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas land clearing di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih dalam status sengketa.

Namun demikian, kegiatan operasional di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 14:29 WIT

Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT