Piru, Maluku— PT Spice Island Maluku (SIM), perusahaan yang telah beroperasi sejak 2018 dan menunjukkan pertumbuhan konsisten hingga 2024, membantah kabar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dalam pernyataan resminya, manajemen PT SIM menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah PHK, melainkan berakhirnya masa kerja sejumlah karyawan kontrak sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati sejak awal.
Penegasan ini disampaikan oleh perwakilan manajemen, Eko Ansari, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat, para tokoh adat (raja-raja), serta pemangku kepentingan lainnya.
RDP tersebut berlangsung di Kantor Sementara DPRD Kairatu pada Senin, 28 Juli 2025.
Eko Ansari menjelaskan bahwa para karyawan yang kontraknya tidak diperpanjang pada 1 Juli 2024 dan 22 Januari 2025 merupakan pekerja kontrak dengan masa kerja tertentu yang telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak. Semua berjalan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, dan perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pemberian kompensasi kepada karyawan,” ujar Eko.
Kehadiran PT SIM dalam forum resmi ini bertujuan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dan media, serta memberikan klarifikasi langsung kepada pihak-pihak terkait.
Di sisi lain, Bupati Seram Bagian Barat melalui surat resmi bernomor 600.4.17.2/249 tertanggal 14 Juli 2025, menginstruksikan kepada Direktur Utama PT SIM untuk menangguhkan sementara aktivitas land clearing di area Izin Usaha Perkebunan (IUP) Desa Kawa yang masih dalam status sengketa.
Namun demikian, kegiatan operasional di area yang tidak bermasalah tetap diperbolehkan untuk dilanjutkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***






































































Discussion about this post