Masohi, Maluku – Sebanyak 83 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Masohi menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT ke-80 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Dari jumlah tersebut, seorang warga binaan atas nama Adrianus Tanode langsung menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Masohi, Idris Kilkoda, menjelaskan bahwa momentum peringatan kemerdekaan kali ini terasa istimewa karena juga diberikan remisi dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali.
“Total warga binaan berjumlah 108 orang. Sebanyak 91 di antaranya dinyatakan berperilaku baik, sementara 17 lainnya masih dalam proses pembinaan,” ungkap Idris.
Upacara penyerahan remisi digelar di Aula Lapas Masohi pada Minggu (17/8/2025), dihadiri oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awar Awat, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga membacakan sambutan resmi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Dalam arahannya, Bupati menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang mampu menunjukkan perilaku baik serta menaati aturan selama menjalani masa hukuman.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku,” pesan Bupati.
Ia berharap para warga binaan dapat terus memperbaiki diri, sehingga kelak mampu kembali ke masyarakat dan berkontribusi positif bagi bangsa setelah bebas.***














Komentar