JAKARTA — Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI), Subhan Pattimahu, mendorong Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pembentukan Kementerian Peranan Pemuda sebagai lembaga tersendiri yang terpisah dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Gagasan tersebut disampaikan Subhan dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2026. Di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPP KNPI, Dr. Ali Hanafiah, KNPI menilai penguatan kelembagaan kepemudaan diperlukan untuk memperluas peran generasi muda dalam pembangunan nasional.
Menurut Subhan, pembentukan kementerian khusus pemuda bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan langkah strategis untuk menempatkan pemuda sebagai subjek pembangunan, kekuatan sosial, motor inovasi, sekaligus calon pemimpin bangsa yang perlu dipersiapkan secara terencana dan berkelanjutan.
“Semangat Sumpah Pemuda tidak boleh berhenti pada seremoni tahunan. Negara harus menghadirkan kebijakan yang memberikan ruang nyata bagi pemuda untuk mengambil peran dalam pembangunan, pengambilan keputusan, penguatan ekonomi, demokrasi, serta kepemimpinan nasional. Karena itu, kami mendorong Presiden Prabowo Subianto agar mempertimbangkan pembentukan Kementerian Peranan Pemuda,” kata Subhan.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah alasan yang mendasari pentingnya pembentukan kementerian tersebut, mulai dari penguatan posisi pemuda dalam pembangunan hingga pemerataan kesempatan bagi generasi muda di berbagai daerah.
Pertama, kementerian khusus dinilai dapat memperkuat koordinasi kebijakan kepemudaan lintas sektor. Menurut Subhan, pembangunan pemuda berkaitan erat dengan pendidikan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, ekonomi kreatif, teknologi, pemerintahan, hingga pembangunan daerah.
Dengan adanya lembaga tersendiri, kebijakan kepemudaan diharapkan tidak berjalan secara sektoral dan terfragmentasi. Pemuda juga perlu ditempatkan bukan hanya sebagai penerima manfaat program pemerintah, melainkan sebagai pelaku, penggerak, pengawas, dan mitra strategis negara.
Kedua, pemisahan urusan kepemudaan dari keolahragaan dinilai dapat membuat agenda pemberdayaan pemuda lebih terfokus. Subhan menilai, meskipun keduanya sama-sama penting, pembangunan kepemudaan dan olahraga memiliki karakter kebijakan, sasaran, serta indikator keberhasilan yang berbeda.
Kementerian Peranan Pemuda diharapkan dapat memberikan perhatian lebih besar terhadap pengembangan kepemimpinan, partisipasi publik, kewirausahaan, inovasi, literasi digital, penguatan organisasi kepemudaan, serta perluasan akses terhadap kesempatan kerja.
Sementara itu, urusan olahraga dapat ditangani melalui kelembagaan yang berfokus pada pengembangan olahraga dan pencapaian prestasi.
Ketiga, pembentukan kementerian khusus juga dipandang relevan untuk menjawab tantangan bonus demografi dan keterbatasan lapangan kerja. Indonesia membutuhkan generasi muda yang tidak hanya memiliki kualifikasi pendidikan, tetapi juga keterampilan, akses terhadap pekerjaan yang layak, kemampuan berwirausaha, dan daya saing dalam menghadapi transformasi digital serta perubahan ekonomi global.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Peranan Pemuda diharapkan menjadi penghubung antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga pelatihan, dan organisasi kepemudaan. Kolaborasi lintas sektor itu diperlukan untuk memperluas kesempatan kerja dan mendorong lahirnya wirausaha muda di berbagai wilayah Indonesia.
Keempat, penguatan kelembagaan kepemudaan dinilai dapat memperluas partisipasi generasi muda dalam kehidupan demokrasi. Pemuda perlu mendapatkan ruang yang bermakna dalam perumusan kebijakan publik, pengawasan pembangunan, pendidikan politik, serta proses pengambilan keputusan di tingkat pusat maupun daerah.
Melalui kementerian tersendiri, mekanisme konsultasi pemuda secara nasional diharapkan dapat diperkuat. Dengan demikian, aspirasi generasi muda tidak hanya berhenti pada forum diskusi, tetapi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan program yang terukur.
Kelima, pembangunan kepemudaan perlu diarahkan untuk mengurangi kesenjangan kesempatan antardaerah. Akses terhadap pendidikan, pelatihan, pekerjaan, kewirausahaan, dan ruang kepemimpinan dinilai perlu diperluas agar tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa atau kota-kota besar.
Gagasan pembentukan Kementerian Peranan Pemuda tersebut, menurut Subhan, merupakan bagian dari upaya mendorong kebijakan nasional yang lebih terarah dalam menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan pembangunan.
Momentum Hari Sumpah Pemuda, lanjutnya, perlu menjadi pengingat bahwa pemuda memiliki posisi strategis dalam perjalanan bangsa. Karena itu, diperlukan kebijakan dan dukungan kelembagaan yang mampu membuka ruang partisipasi lebih luas bagi generasi muda sekaligus memperkuat kontribusi mereka terhadap pembangunan nasional.
Dorongan tersebut menjadi usulan KNPI agar pemerintah mempertimbangkan penguatan tata kelola kepemudaan melalui kementerian tersendiri, dengan harapan peran pemuda dalam bidang sosial, ekonomi, demokrasi, inovasi, dan kepemimpinan nasional dapat berkembang secara lebih optimal.***














Komentar