Ambon, Maluku – Prospek penyelesaian sengketa antara PT SIM dengan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) hingga kini masih menemui jalan buntu. Pasca pertemuan Pemerintah Kabupaten SBB bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, pada 14 Agustus 2025 lalu, belum ada kejelasan skema penyelesaian konflik yang menyangkut keberlangsungan investasi bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Bahkan, kasus terbakarnya dua unit ekskavator milik perusahaan yang terjadi beberapa waktu lalu pun hingga kini belum mendapatkan kepastian hukum. Kondisi ini menimbulkan keresahan, baik bagi masyarakat maupun investor, terkait arah kebijakan Pemda SBB dalam menangani persoalan tersebut.
Aktivis pemerhati investasi Maluku, Yanto Lemosol, menegaskan bahwa Pemda SBB harus bersikap terbuka dalam penyelesaian sengketa ini.
“Pemerintah Kabupaten SBB harus terbuka dalam penyelesaian sengketa dengan PT SIM. Perusahaan ini sudah menggelontorkan ratusan miliar untuk investasi di SBB. Jangan sampai ketidakjelasan membuat daerah ini dikenal tidak ramah investasi. Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya kerugian materiil yang kita tanggung, tapi juga hilangnya kepercayaan investor lain,” tegas Yanto di Ambon, Selasa (25/8).
Mediasi dengan Gubernur Maluku
Sebelumnya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memanggil Bupati SBB, Asri Arman, untuk membahas persoalan PT SIM. Pemanggilan itu dipicu oleh surat pengunduran diri perusahaan dari investasi di SBB akibat konflik lahan yang tak kunjung tuntas.
Lewerissa menegaskan bahwa investasi di Maluku, khususnya di SBB, tetap harus berjalan, namun dengan catatan hak-hak masyarakat harus terlindungi. Ia bahkan mewanti-wanti agar konflik tidak dibiarkan berlarut, mengingat investasi PT SIM berpotensi membuka lapangan kerja besar di daerah tersebut.
Sementara itu, Bupati Asri Arman menegaskan Pemda SBB tidak menghalangi masuknya investasi. Menurutnya, surat pengunduran diri PT SIM ditujukan ke kementerian, bukan kepada Pemkab SBB.
Namun pandangan ini ditanggapi kritis. Menurut Yanto Lemosol, mekanisme pengunduran diri dari investasi tetap harus melalui pemerintah daerah, sebagaimana izin awal investasi juga dimulai dari daerah sebelum naik ke kementerian.
“Surat itu bukan sekadar pemberitahuan, tapi permintaan rekomendasi agar investasi dihentikan. Jadi logikanya tetap dimulai dari bawah, yakni Pemkab SBB. Bupati jangan menutup mata dengan mengatakan itu bukan urusan daerah,” jelas Yanto.
Menanti Kepastian
Hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut hasil pertemuan Pemda SBB dengan Gubernur Maluku. Rencana mediasi bersama DPRD SBB dan pengecekan lapangan masih sebatas wacana. Padahal, ketidakpastian ini dikhawatirkan dapat memicu gejolak baru di tengah masyarakat, bahkan berpotensi menurunkan minat investor lain yang ingin menanamkan modal di SBB.
“Kalau dibiarkan berlarut, kita khawatir bukan hanya PT SIM yang hengkang, tapi juga investor lain enggan masuk. SBB bisa tercap sebagai daerah yang tidak ramah investasi,” pungkas Yanto.
Yanto mengingatakan, isu ini sudah go publik, maka Masyarakat dan investor kini menanti langkah konkret Pemkab SBB dan Gubernur Maluku. Transparansi dan ketegasan pemerintah daerah menjadi kunci agar sengketa PT SIM tidak berujung pada kerugian bersama.***














Komentar