Polda Maluku Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp8,7 Miliar di Sariputi: Baru Setahun, Sudah Rusak Total

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:02 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Sariputi di Desa Sariputi, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Nanaku Maluku pada 12 September 2025.

Menurut informasi yang diterima, lembaga pelapor dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi pada 20 Oktober 2025 di ruang pemeriksaan Unit III Subdit III Tipidkor.

Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, memastikan pihaknya akan membawa seluruh dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran negara Rp 8,7 miliar tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ancam dan Hina, Anggota DPRD Maluku Dilaporkan ke Polisi

“Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami siap memberikan semua bukti dan akan mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka,” ujar Usman Bugis, Senin (7/10/2025).

Usman menegaskan, proyek irigasi yang baru selesai dikerjakan belum genap satu tahun itu kini sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh petani di sekitar wilayah Sariputi. Ia menilai proyek tersebut sejak awal sarat dengan pelanggaran administratif dan indikasi rekayasa dalam proses lelang.

Baca Juga :  Euforia Piala Dunia di Ambon, Nobar hingga Pameran UMKM Siap Ramaikan Festival Rakyat Nusantara

“Dari awal, proses tender proyek ini bermasalah. Tapi tetap dipaksakan dimenangkan oleh PT Ikinrezi Bersama, yang secara prosedural sudah cacat administrasi,” tegasnya.

Pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat petani di Maluku Tengah.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore
BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon
BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:56 WIT

Sengketa Lahan Blok Masela Berlarut, Masyuri Usulkan Kisar, Malra atau Offshore

Rabu, 4 November 2026 - 06:55 WIT

BRI Tegaskan Zero Tolerance terhadap Fraud dan Korupsi dalam Penyaluran Kredit di Ambon

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Berita Terbaru