Ambon, Maluku — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam proyek irigasi Sariputi di Desa Sariputi, Kecamatan Seram Utara Kobi, Kabupaten Maluku Tengah. Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Nanaku Maluku pada 12 September 2025.
Menurut informasi yang diterima, lembaga pelapor dijadwalkan menghadiri undangan klarifikasi pada 20 Oktober 2025 di ruang pemeriksaan Unit III Subdit III Tipidkor.
Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, memastikan pihaknya akan membawa seluruh dokumen dan bukti pendukung yang menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek yang menelan anggaran negara Rp 8,7 miliar tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil Ditreskrimsus Polda Maluku dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami siap memberikan semua bukti dan akan mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka,” ujar Usman Bugis, Senin (7/10/2025).
Usman menegaskan, proyek irigasi yang baru selesai dikerjakan belum genap satu tahun itu kini sudah rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh petani di sekitar wilayah Sariputi. Ia menilai proyek tersebut sejak awal sarat dengan pelanggaran administratif dan indikasi rekayasa dalam proses lelang.
“Dari awal, proses tender proyek ini bermasalah. Tapi tetap dipaksakan dimenangkan oleh PT Ikinrezi Bersama, yang secara prosedural sudah cacat administrasi,” tegasnya.
Pihaknya berharap Ditreskrimsus Polda Maluku dapat menuntaskan kasus ini secara transparan, demi memastikan keadilan dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat petani di Maluku Tengah.***







































































Discussion about this post