Mengendap di Ambon, Diduga Kejagung Cium Aroma Tak Sedap Lahan Haulusy: Tunggak 31,5 M Belum Jelas

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 18 November 2025 - 12:33 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku — Polemik pembayaran ganti rugi lahan RSUD Haulussy kembali memasuki babak baru. Setelah beberapa tahun belakangan tertunda, informasi internal menyebutkan bahwa utusan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah berada di Ambon untuk menelusuri dugaan kejanggalan dalam proses pembayaran yang hingga kini menyisakan Rp31,6 miliar itu, Selasa (18/11).

Hal ini dirasa mulai ada keganjalan masa Sekda Sadli Ie menjabat Penjabat Gubernur. Terlebih upaya komunikasi keluarga ahli waris yang terkesan diabaikan oleh pemerintah akhir – akhir ini. Padahal ahli waris hanya ingin mendapatkan kepastian perihal tersebut.

Penyelesaian yang tidak berujung ini, memicu sorotan publik karena bertentangan dengan putusan pengadilan yang memerintahkan pembayaran penuh dalam jangka lima tahun.

Sebagaimana diketahui, ahli waris lahan RSUD Haulussy, almarhum Yohanes Tisera melalui kuasa hukum Litie Dijane Luhukay mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku segera melunasi sisa kewajiban sebesar Rp31,6 miliar.

Indikasi Kejanggalan di Internal Pemprov

Sumber terpercaya dari lingkaran ahli waris menyebutkan bahwa kehadiran beberapa anggota Kejagung bertujuan memeriksa alasan tertundanya kewajiban pembayaran, termasuk indikasi adanya tafsir keliru atau pengaburan instruksi pengadilan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  Reses di Saumlaki, Ivonila K. Shinsu Serap Aspirasi Warga Soal Pengembangan UMKM 

“Ini soal transparansi dan tata kelola. Putusan pengadilan jelas: ahli waris sah harus dibayar. Tidak boleh ditawar,” ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa maupun Wakil Gubernur Abdullah Vanath tidak mengetahui detail persoalan ini karena merupakan agenda turunan dari pemerintahan sebelumnya.

“Kami melihat ada indikasi permainan di belakang. Perintah pengadilan diterjemahkan lain. Ini yang kami kawal,” tambahnya.

Pembayaran Mengalir, Namun Tidak Lunas

Putusan pengadilan menetapkan total ganti rugi lahan berdasarkan penilaian KJPP senilai Rp49,987 miliar. Namun, berdasarkan data ahli waris, Pemprov baru membayar tiga tahap:

  •  Rp10 miliar (13 Februari 2019)
  • Rp3 miliar (21 Februari 2020)
  • Rp5,32 miliar (3 Agustus 2020)
    Total pembayaran baru mencapai Rp18,32 miliar.

Sumber juga mengungkapkan dugaan lebih jauh bahwa dana untuk pelunasan sebenarnya sudah ditransfer Kementerian Keuangan ke kas daerah dalam kurun lima tahun terakhir.

“Pertanyaannya sederhana: kalau dana sudah masuk, kenapa belum lunas?” tegas sumber tersebut.

Pemprov: Hati-Hati, Bukan Abaikan

Sementara itu, juru bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tidak mengabaikan kewajiban tersebut, tetapi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga :  AJI Usulkan Hari Kemerdekaan Pers Nasional untuk Ganti HPN

Menurutnya, tiga aspek harus dipastikan: tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Kasrul menilai masih terdapat potensi selisih pembayaran hingga kemungkinan pembayaran berlebih yang harus ditelaah.

Ia juga menyinggung persoalan ahli waris yang menurutnya belum sepenuhnya selesai, mengingat masih adanya klaim dari pihak lain di luar keluarga Tisera.

Namun penjelasan pemerintah ini dinilai tidak menjawab pokok masalah: penegakan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.

Surat Ahli Waris Tak Dijawab, Upaya Audiensi Tertahan

Ahli waris melalui kuasa hukum mereka telah mengirim surat permohonan audiensi sejak 3 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respons.

Bahkan, ketika utusan ahli waris mendatangi kediaman Gubernur pada 25 Oktober untuk menyerahkan surat langsung, belum ada tindak lanjut resmi hingga kini.

Mereka menegaskan tidak meminta lebih dari ketentuan appraisal dan putusan pengadilan.

Kejagung Diminta Kawal Percepat Penuntasan

Sumber ahli waris berharap kehadiran utusan Kejagung dapat mempercepat penyelesaian polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun ini.

“Ini bukan sekadar urusan ganti rugi lahan. Ini soal kepastian hukum dan tata kelola anggaran daerah,” tegasnya.

Publik kini menunggu langkah Pemprov Maluku: apakah segera melakukan pelunasan sesuai putusan, membuka audit independen, atau mengambil langkah hukum lanjutan.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Cukup Dijanjikan, Pemuda Lermatan siap Palang Lahan 662, Tuntut Kepastian Pembayaran
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP
KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda
KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan
Rektor UIN Ambon Prof Abidin Raih PIKI Awards 2026, Diakui atas Perjuangan Toleransi dan Perdamaian
Cermati Capaian Bang Ozan, Tuhepaly Soroti Perubahan Pendidikan dan Arah Baru Ekonomi Malteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:18 WIT

Sudah Cukup Dijanjikan, Pemuda Lermatan siap Palang Lahan 662, Tuntut Kepastian Pembayaran

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:26 WIT

Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:15 WIT

KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:30 WIT

Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda

Berita Terbaru