Namlea, Maluku– Tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak kembali menjadi sorotan. Meski penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (Peti) telah dilakukan, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Buru berinisial RSM dalam mendukung aktivitas gold dredge alias dompeng di wilayah tersebut.
RSM diduga telah lama berada di lokasi Peti, termasuk di area pagar seng hingga Kapuran. Dugaan ini menimbulkan keresahan masyarakat sekitar, yang menyeruak pada Minggu (5/1/2024).
Pasca operasi gabungan TNI/Polri dan Pemda pada tahun 2022, Pos Pengamanan (Pospam) di area Gunung Botak sudah tidak aktif lagi. Namun, kehadiran oknum polisi di kawasan tambang ilegal ini justru memicu kekhawatiran masyarakat setempat.
Salah satu warga adat Dusun Wamsait, Desa Dava, Kecamatan Wailata, Andres Wailua (44), menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan tersebut.
“Jika benar ada anggota Polres Buru yang terlibat bermain-main dengan tambang ilegal, saya meminta Kapolres Buru untuk segera menertibkan anggotanya dan lebih fokus pada penegakan hukum,” tegas Andres.
Ia juga mendesak agar kepolisian memprioritaskan pengawasan terhadap bahan kimia berbahaya (B3) yang sering masuk ke kawasan tambang ilegal.
“Lebih baik polisi fokus pada penjagaan pintu masuk bahan kimia berbahaya dari luar daerah yang masuk ke tambang ilegal. Pelaku yang membawa bahan kimia untuk mengolah emas di lokasi Peti harus segera ditangkap dan diproses sesuai hukum,” tambahnya.
Kasus ini menambah daftar tantangan bagi aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas ilegal di Gunung Botak. Masyarakat berharap tindakan tegas dapat dilakukan demi menciptakan keadilan dan menegakkan aturan yang berlaku.***