Masohi, Maluku– Sekretaris Negeri Yaputih, Jamaluddin Hatapayo, resmi dilaporkan ke Polsek Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, atas dugaan perencanaan tindak pidana kekerasan. Laporan ini diajukan oleh Soetrisno Hatapayo, Mas’ud Walalayo, dan Idigam Walalayo setelah percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga berisi ancaman terhadap mereka tersebar ke publik.
Dalam percakapan tersebut, terlapor bersama pihak lain diduga membahas rencana tindak kekerasan yang mengarah pada ancaman fisik terhadap pelapor. Soetrisno Hatapayo menyatakan, isi percakapan itu tidak hanya mengganggu secara psikis tetapi juga membahayakan keselamatan dirinya dan orang-orang terdekatnya.
“Saya merasa sangat terganggu setelah membaca percakapan tersebut, yang berisi ancaman serius terhadap keselamatan saya dan keluarga. Oleh karena itu, saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tehoru,” ungkapnya.
Hatapayo menjelaskan, meskipun ancaman tersebut belum diwujudkan dalam tindakan nyata, secara hukum, perencanaan kejahatan tetap dapat dipertanggungjawabkan.
“Dalam hukum pidana, permulaan pelaksanaan tindak pidana merujuk pada langkah awal pelaku dalam mewujudkan niat jahatnya. Dalam kasus ini, percakapan yang mengandung ancaman dapat dianggap sebagai permulaan tindakan, meskipun belum terealisasi,” jelasnya.
Masyarakat Negeri Yaputih menyoroti laporan ini sebagai bagian dari ketegangan politik internal yang telah lama terjadi. Warga berharap aparat kepolisian dapat menangani kasus ini secara profesional agar situasi tetap kondusif dan memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.***