Jakarta, – Pemerintah Provinsi Maluku bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan hal tersebut pada Minggu (8/6/2025), dengan mengungkapkan perkembangan signifikan terkait pelaksanaan program ini di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Menurut data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI per 8 Juni 2025 pukul 08.00 WIT, dari total 1.235 desa/kelurahan yang ada di 11 kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, sebanyak 1.222 desa/kelurahan (98,8%) telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) untuk pembentukan koperasi.
Gubernur Lewerissa memberikan apresiasi khusus kepada Kota Tual dan Kota Ambon yang telah berhasil mencapai 100% pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa/kelurahannya.
“Kota Tual dan Kota Ambon telah menjadi contoh nyata keberhasilan pelaksanaan program ini di wilayah perkotaan, yang menunjukkan komitmen dan kerja keras semua pihak,” ujar Lewerissa.
Namun, ia juga mencatat bahwa masih ada 13 desa/kelurahan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang belum melaksanakan Musdessus. “Hal ini disebabkan oleh faktor cuaca yang kurang bersahabat dan jarak yang cukup jauh antar wilayah.
Meski demikian, Kabupaten MBD tetap aktif dalam mempersiapkan administrasi dan bekerja sama dengan notaris serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku untuk menyelesaikan proses ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Lewerissa menyampaikan bahwa sebanyak 443 desa/kelurahan di Maluku telah memesan nama koperasi, dan 289 di antaranya telah resmi memperoleh pengesahan badan hukum.
“Capaian ini menandakan keseriusan dari seluruh pihak dalam membangun kemandirian ekonomi di tingkat desa dan kelurahan,” tambahnya.
Lewerissa juga menegaskan komitmennya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam hal ini, Gubernur mengungkapkan bahwa kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Maluku, Kanwil Kemenkum Maluku, notaris se-Maluku, serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat pendirian koperasi di seluruh pelosok Maluku.
“Dengan sinergi yang terjalin antara berbagai pihak, Maluku bergerak maju untuk membangun fondasi ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis potensi lokal. Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi pilar utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa-desa terpencil,” ungkap Lewerissa.
Meskipun Provinsi Maluku terdiri dari ribuan pulau dengan tantangan geografis yang kompleks, Gubernur Lewerissa menegaskan bahwa Maluku bertekad untuk menghadirkan kesejahteraan yang merata melalui pemberdayaan ekonomi rakyat.
“Koperasi Merah Putih bukan hanya tentang pembangunan ekonomi, tetapi tentang membangun kebangkitan ekonomi rakyat dari desa, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” pungkasnya.
Dengan semangat tersebut, Gubernur berharap seluruh pihak terus bersinergi untuk mewujudkan Koperasi Merah Putih sebagai solusi nyata bagi penguatan ekonomi kerakyatan di Maluku. ***