Ambon, Maluku – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Masyarakat (JAM) Seram memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jilid II dengan mengepung Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku. Aksi lanjutan ini digelar setelah sebelumnya JAM Seram telah melakukan demonstrasi pertama pada Kamis pekan lalu, tepatnya 25 September 2025.
Koordinator Lapangan (Korlap) Yandi, menegaskan pihaknya sudah menyiapkan aksi pengawalan sekaligus penegasan sikap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun Kementerian PUPR.
“Kami melihat ada kejanggalan serius dalam proyek ini. Dengan nilai anggaran yang begitu besar, kondisi jalan dari Piru sampai Liang masih banyak mengalami kerusakan. Ada jalan berlubang, bahkan retakan di beberapa ruas yang tidak diperbaiki. Ini jelas ada yang tidak beres,” ujar Yandi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/9) di Ambon.
Dalam pernyataan sikapnya, JAM Seram menegaskan bahwa aksi mereka dijamin oleh konstitusi.
Berdasarkan UUD 1945 pasal 28E ayat 3, setiap orang berhak menyampaikan pendapat di muka umum.
Selain itu, JAM Seram juga mengacu pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
JAM Seram mencatat, pada tahun anggaran 2024 proyek preservasi ruas jalan Piru–Kairatu–Waiselang–Latu–Liang dialokasikan dana sebesar Rp31 miliar dengan volume pekerjaan mencapai 109,56 kilometer.
Namun, banyak titik kerusakan jalan yang tidak diperbaiki. Lebih janggal lagi, pada tahun anggaran 2025 kembali dikucurkan anggaran sebesar Rp14 miliar untuk ruas yang sama, padahal kondisi jalan tetap rusak parah.
“Setiap tahun anggaran puluhan miliar digelontorkan, tetapi faktanya ruas jalan itu tetap memprihatinkan. Kami menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran dan lemahnya pengawasan dari pihak BPJN,” tegas Yandi.
Dalam pernyataannya, JAM Seram menyampaikan empat poin tuntutan utama, yakni meminta penjelasan BPJN Maluku, khususnya Kasatker Wilayah I dan PPK Ruas Piru–Liang, terkait penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan; mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera memanggil dan memeriksa pihak BPJN Maluku serta kontraktor pelaksana proyek; meminta Kementerian PUPR melalui Dirjen Bina Marga mengevaluasi kinerja Kasatker Wilayah I dan PPK karena dinilai gagal melakukan pengawasan.
JAM Seram berharap aparat penegak hukum dan Kementerian PUPR segera turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut-larut.
“Kalau tidak ada tindakan, ini sama saja membiarkan kerugian negara terus terjadi. Kami tidak akan tinggal diam. Aksi besar-besaran siap kami gelar sampai masalah ini dituntaskan,” pungkas Yandi.***














Komentar