Tual, Maluku— Sejumlah orang tua murid SMA Negeri 7 Kota Tual mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Sekolah Frangsina Songjanan.
Desakan ini muncul menyusul dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang dinilai dilakukan secara sepihak dan bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Menurut keterangan sala satu orang tua murid, pemotongan Dana PIP tersebut disebut kepala sekolah sebagai hasil kesepakatan bersama dalam rapat dengan wali murid.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh sejumlah orang tua yang menegaskan tidak pernah ada persetujuan resmi terkait pemotongan bantuan pendidikan yang bersumber dari pemerintah pusat itu.
“Pemotongan Dana PIP dilakukan sepihak. Tidak ada kesepakatan sebagaimana disampaikan kepala sekolah,” ujar salah satu perwakilan orang tua murid, Senin (22/12).
Tak hanya soal Dana PIP, kepala sekolah juga diduga kerap mengambil kebijakan yang merugikan peserta didik.
Sumber mengungkapkan, sejumlah siswa kelas X dan XI tidak diizinkan mengikuti ujian semester dan ujian kenaikan kelas hanya karena belum membayar iuran komite sekolah.
Bahkan, terdapat kasus siswa berprestasi yang merupakan mantan anggota Paskibraka—yang dinilai telah mengharumkan nama sekolah—tidak diberikan kesempatan mengikuti ujian akhir karena keterlambatan hadir beberapa hari.
Akibatnya, siswa tersebut hingga kini belum memperoleh ijazah dan diminta pindah sekolah ke Ambon, namun realisasi kepindahan tersebut tidak pernah terjadi.
Mereka juga menilai kepemimpinan kepala sekolah selama bertahun-tahun tidak membawa kemajuan signifikan bagi SMA Negeri 7 Kota Tual.
Dengan jumlah siswa mencapai lebih dari 300 orang, kondisi dan kualitas pengelolaan sekolah dinilai masih jauh dari standar yang seharusnya.
“Yang terlihat bukan pembinaan, tetapi tekanan terhadap siswa. Tidak ada perubahan berarti selama yang bersangkutan memimpin,” ungkap orang tua murid lainnya.
Atas berbagai persoalan tersebut, mereka secara tegas meminta Dinas Pendidikan Provinsi Maluku segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menonaktifkan kepala sekolah dari jabatannya.
Selain itu, mereka juga mendesak Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat pengawasan terkait untuk melakukan audit keuangan, khususnya terhadap pengelolaan Dana PIP dan dana sekolah lainnya.
“Kami minta pemerintah provinsi tidak menutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran, kepala sekolah harus dicopot dan diganti dengan figur baru yang berintegritas,” tegas mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA Negeri 7 Kota Tual maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.***














Komentar