Dana Covid-19 Maluku Rp19 Miliar Diselidiki, Kejati Pastikan Panggil Pihak Terkait

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:16 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp19 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Meski puluhan saksi telah diperiksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.

Kejati Maluku menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam pengelolaan anggaran Covid-19.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengungkap kejelasan aliran dana.

“Pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut akan kami panggil,” ujar Ardy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/1/2026).

Saat ditanya apakah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, juga akan dipanggil, Ardy menegaskan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini berpotensi dimintai keterangan.

“Intinya, pihak-pihak terkait akan dipanggil,” tegasnya.

Ardy menambahkan, saat ini perkara dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

“Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” tandas Ardy.

Diketahui, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Ismail Usemahu selaku Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020, serta mantan Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Elvis Pattiselanno.

Selain itu, mantan Kepala BPKAD Provinsi Maluku Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Anthon Lailossa, serta sejumlah pihak dari PPKAD juga telah dimintai keterangan.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap PPK dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020 di Dinas PUPR Pemprov Maluku, Bendahara Covid-19 di Dinas Kesehatan, serta PPK tahun 2021 di Dinas Kesehatan. Sementara PPK tahun 2020 dari Dinas Kehutanan diperiksa sebagai saksi lanjutan.

Hingga kini, Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie belum diperiksa dalam perkara tersebut.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT