Jaksa Tanimbar Mangkir, Sidang Korupsi Dana PT Tanimbar Energi Ditunda

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 13:33 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Oplus_131072

Oplus_131072

AMBON, – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengalami penundaan paksa, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir tanpa alasan resmi dan tanpa pemberitahuan kepada pengadilan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), semestinya memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.

Namun, pukul 14.15 WIT, Majelis Hakim yang dipimpin Ketua Majelis Martha Maitimu, S.H., membuka sidang dan mendapati ruang sidang kosong. Tidak tampak kehadiran JPU Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun, begitu pula para terdakwa.

“Hanya penasihat hukum terdakwa yang hadir,” ungkap Kornelis Sering kepada media ini.

Ketua majelis lantas bertanya kepada panitera mengenai ketidakhadiran jaksa. Panitera menjawab bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak hadir tanpa pemberitahuan dan alasan resmi, serta tidak menghadirkan para terdakwa.

Meski demikian, penasihat hukum Korneles Serin, S.H., Μ.Η., menyampaikan bahwa tiga orang saksi fakta, Rofina Kelitdan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere, yang sebelumnya tertunda karena kendala persidangan jarak jauh, telah hadir langsung di ruang sidang.

Baca Juga :  40 Ekor Sapi - Lebih dari 100 Kambing Qurban Pemkot Ambon, Wattiemena: Wujudkan Keadilan Sosial Sambut Ied Adha

Mengetahui saksi telah siap, majelis hakim kemudian memutuskan menunda sidang hingga Senin, 6 April 2026, dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi fakta secara langsung.

Kronologi Ketidakhadiran dan Panggilan Saksi
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Petrus Fatlolon yang telah berada di Pengadilan Negeri sejak pukul 11.00 WIT, terpaksa menunggu. Setelah menghubungi JPU melalui pesan singkat, mereka hanya menerima jawaban singkat bahwa “sidang ditunda.”

Menurut fakta yang terungkap di persidangan, tiga saksi fakta tersebut sebelumnya telah diberitahu oleh jaksa melalui pesan singkat pada tanggal 29 Maret 2026 untuk hadir secara daring melalui Zoom di Kantor Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Namun, karena ketiganya sudah berada di Ambon, mereka menyatakan kesiapan hadir langsung di PN Ambon.

Kejadian semakin menunjukkan kejanggalan ketika pada Senin pagi, pukul 08.30 WIT, ketiga saksi justru menerima surat panggilan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 27 Maret 2026.

Baca Juga :  Keamanan Rentan, DPRD Kota Ambon Minta Penambahan Personel dan Perlengkapan Polisi

Surat itu meminta mereka hadir dalam persidangan pada hari yang sama, pukul 09.00 WIT, di Pengadilan Negeri Ambon untuk menghadap JPU Garuda Sakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Stendo Sitania selaku Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanimbar.

Diduga Rekayasa Berkas Perkara
Penasihat Hukum menilai, ketidakhadiran JPU tanpa alasan resmi ini patut diduga sebagai upaya sengaja mangkir dan menghalangi proses pembuktian.

Hal ini dinilai penting mengingat agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan terhadap saksi Rofina Kelitdan, yang sebelumnya pernah diperiksa oleh jaksa pada 21 November 2025 di Cafe Excelco, Batu Meja, Ambon.

“Dengan dihadirkannya saksi-saksi secara langsung, akan semakin terbuka dan membuktikan adanya dugaan rekayasa berkas perkara yang dilakukan oleh oknum jaksa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar salah satu Penasihat Hukum.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada 6 April 2026, dengan tetap memanggil para saksi fakta yang telah siap hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT