SAUMLAKI, TRENDING-MALUKU.COM, – Masyarakat adat dan para pemilik petuanan tanah dati di Desa Sangliat Krawain, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, meminta Komisi II DPRD setempat untuk segera turun tangan dan mengawasi ketat pengelolaan Dana CSR tahun anggaran 2026 senilai Rp. 450 juta.
Mereka mendesak rapat ulang digelar yang mempertemukan langsung Pemerintah Desa, BPD, dan para pemilik tanah dati untuk meluruskan berbagai ketidakberesan yang terjadi.
Permintaan ini disampaikan Liberatus Batlieware, perwakilan pemilik tanah dati dari Soa Lorfan, Selasa (13/10/2026), bersama sejumlah keluarga pemilik petuanan tanah dati lainnya dari Soa Lorfan, Talangembun, dan Ariesam, antara lain Keluarga Batliaware, Kaspar Yanubi, dan Yohanes Fenanlampir.
Keputusan Rapat DPRD Diabaikan
Pada 27 Agustus 2026, Komisi II DPRD telah menggelar Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri pihak PT. KJB, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta para pemilik tanah dati dari Sangliat Krawain dan Sangliat Dol.
Rapat tersebut menghasilkan delapan keputusan, di mana poin keempat menegaskan bahwa dana CSR harus dibahas bersama antara Kepala Desa, Marga/Soa, dan para pihak terkait, sebelum diputuskan dalam rapat umum.
Namun, setelah pertemuan tersebut, BPD dan Pemdes justru menggelar rapat umum tanpa terlebih dahulu berunding dengan para pemilik tanah dati, langkah yang dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat bersama di ruang DPRD.
“Ada apa ini? Ada hal urgen apa sehingga tidak dilakukan pertemuan dengan pemilik tanah dati baru dibawa ke pertemuan umum?” tanya Batlieware penuh keheranan.
Rp250 Juta untuk Posbakum, Pendidikan Tak Disentuh
Tanpa kehadiran dan kesepakatan para pemilik tanah dati, lahirlah rincian anggaran yang menuai kritik tajam. Alokasi terbesar sebesar Rp.250 juta dipakai untuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang fungsinya bahkan tidak dipahami oleh masyarakat.
Selanjutnya Rp.70 juta untuk penanaman mangrove, masing-masing Rp.30 juta untuk Soa/Marga, Pendapatan Asli Desa, dan kegiatan akhir tahun, serta alokasi lain mulai dari Rp.6 juta hingga Rp.15 juta untuk jalan, pertemuan, lingkungan, dan pembinaan budaya.
Yang paling disayangkan tidak ada satu pun alokasi untuk bidang pendidikan, sementara hak pemilik tanah dati seakan tidak ada dalam peta pembagian.
“Sudah diberikan kepada Soa ya sudahlah, tetapi pada pihak pemilik petuanan tanah dati di mana bagiannya? Jangan sampai ada pihak ketiga mencoba untuk masuk dan mengganggu tentang para pihak pemilik tanah dati,” tegas mereka.
Komisi II Diminta Tegas & Panggil Semua Pihak
Masyarakat menyayangkan fungsi pengawasan Komisi II yang dinilai belum maksimal. Mereka meminta Komisi II untuk berani mengambil langkah tegas memanggil kembali pihak Pemerintah Desa dan BPD, duduk bersama dengan para pemilik tanah dati, dan meluruskan penggunaan dana CSR tersebut.
Padahal sebelumnya, Anggota Komisi II Poli Wermbinan telah menegaskan agar hak pemilik tanah dati dalam pembagian CSR mendapat porsi lebih.
Anggota DPRD Yanuaris Sairdekut juga mengingatkan bahwa pengabaian ini akan berdampak pada penyaluran dana kompensasi di masa mendatang. Namun peringatan itu seakan tidak digubris.
“Kami minta kepada Komisi Dua, untuk berani mengambil langkah untuk pemanfaatan dana CSR ini… Kami merasa kecewa sekali dengan BPD karena sebagai keterwakilan dari masyarakat, kenapa ketika sampai di desa berbalik haluan? Ada apa ini? Kami menduga terjadi konspirasi, hak kami dikebiri,” ungkap Batlieware.
Diminta Dialihkan Dana untuk Pendidikan
Selain meminta hak pemilik tanah dati diakui dan dipenuhi, masyarakat juga mendesak agar dana yang tidak jelas manfaatnya dialihkan untuk membantu pendidikan anak-anak mereka yang sedang berkuliah dari semester awal hingga lulus tuntas.
“Apakah CSR ini tidak diperuntukan bagi pendidikan, sosial, dan kesehatan? Kami butuh penjelasan dan ketegasan. Kalau tidak ditindak tegas dan dikawal ketat, apa arti dari kami masyarakat adat?” pungkas mereka.














Komentar