Dana Hibah Gereja Disalahgunakan, Dua Terdakwa Hadapi Tuntutan 5 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 05:04 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

๐Ÿ™ Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (21/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, S.H., bersama hakim anggota Antonius Sampe Sammine, S.H., dan Paris Edward Nadeak, S.H.

Dalam persidangan, JPU menyatakan kedua terdakwa, Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Baca Juga :  Pemuda ICMI Maluku: Pembangunan Kota Ambon Harus Dilihat dari Perencanaan, Bukan Sentimen Agama

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019โ€“2020.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja tersebut diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 miliar.

Baca Juga :  DPD Golkar Maluku Beri Kejutan Harlah 48 Tahun Kepada Ketua SOKSI Rohalim Boy Sangadji

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun, disertai denda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.

Selain itu, keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin (27/04/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan ๐Ÿ˜Š


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru