Penentuan Jumlah Anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo, Fahri Bachmid: Kebolehan Konstitusional alias Constitutional Permissibility

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:52 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026 melalui Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Terkait persoalan tersebut, permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 389/PUU-XXIV/2026. Permohonan diajukan oleh Muhamad Riziq Maulana pada 15 Oktober 2026.

Pemohon menyoroti ketiadaan batas maksimal jumlah anggota Wantimpres yang dinilai berpotensi melahirkan struktur kelembagaan yang terlalu besar dan membebani APBN.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., memberikan pandangan akademik bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan bagian dari ruang kebijakan konstitusional Presiden.

Fahri Bachmid berpendapat bahwa secara filosofis, Presiden dalam menjalankan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar memerlukan nasihat dan pertimbangan agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip hukum, demokrasi, dan pemerintahan yang baik, dalam rangka mencapai tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara ketatanegaraan, Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945.

Fahri Bachmid menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui UU Nomor 64 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas dalam penentuan jumlah anggota Wantimpres. Hal ini tercermin dalam Pasal 7 ayat (1), yang menyatakan:

“Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.”

Sementara itu, Pasal 7 ayat (2) mengatur bahwa Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden.

Menurut Fahri, rumusan tersebut menunjukkan bahwa jumlah anggota tidak lagi dibatasi dengan angka maksimal tertentu, melainkan diserahkan kepada kebutuhan Presiden dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ketiadaan batas maksimal jumlah anggota tidak otomatis menjadikan norma tersebut inkonstitusional. Namun, keleluasaan Presiden tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 7 ayat (1), khususnya prinsip efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Fahri Bachmid menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut didasarkan pada filosofi pembentukan lembaga pertimbangan, yaitu menghadirkan kebijaksanaan kolektif (collective wisdom). Kompleksitas dinamika sosial, ekonomi, geopolitik, dan teknologi modern membutuhkan spektrum keahlian yang semakin luas.

Presiden memiliki ruang untuk merangkul berbagai elemen bangsa, mulai dari akademisi, tokoh agama, pengusaha, praktisi, hingga kelompok masyarakat tertentu.

Secara kelembagaan, fleksibilitas ini memungkinkan penyesuaian komposisi anggota dengan kebutuhan dan prioritas strategis pemerintahan.

Namun, kebijaksanaan kolektif tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah anggota, melainkan juga oleh kualitas keahlian, relevansi pertimbangan, dan kontribusinya terhadap pengambilan keputusan Presiden.

Dari aspek konstitusional, Fahri berpandangan bahwa kebijakan tersebut berlandaskan sistem pemerintahan presidensial. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam kerangka itu, penentuan struktur pendukung dan penasihat pemerintahan merupakan bagian dari ruang kebijakan Presiden yang kerap dijelaskan melalui konsep prerogative power.

Penetapan jumlah anggota yang bersifat terbuka (open-ended) dimaksudkan agar Presiden memiliki keleluasaan mengakomodasi berbagai bidang keahlian, baik ekonomi, hukum, sosial, maupun geopolitik, tanpa terikat pada angka maksimal yang kaku.

Meski demikian, kewenangan Presiden dalam menentukan desain kelembagaan bukanlah kewenangan tanpa batas, melainkan ruang kebijakan yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Fahri juga mengemukakan bahwa sejarah ketatanegaraan Indonesia memperlihatkan variasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung dari masa ke masa, antara lain 11 orang pada awal pembentukan, paling banyak 27 orang berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 1967, dan paling banyak 45 orang berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1978. Pada periode tertentu, jumlah anggota juga disebut pernah mencapai 66 orang pada 1966–1968.

Menurut Fahri, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa jumlah anggota lembaga pertimbangan mengalami dinamika sesuai dengan perkembangan kebutuhan ketatanegaraan.

Baca Juga :  Tanggap, Polri Evakuasi Korban Banjir di Makassar

Variasi jumlah anggota dalam sejarah DPA menunjukkan adanya dinamika desain kelembagaan, tetapi tidak otomatis membuktikan konstitusionalitas pengaturan saat ini. Penilaiannya tetap harus mengacu pada hukum yang berlaku.

Terkait kritik mengenai struktur Wantimpres yang dinilai terlalu besar dan membebani APBN, persoalan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dengan membedakan kewenangan konstitusional Presiden, pilihan desain kelembagaan, dan evaluasi efisiensi anggaran.

Jumlah anggota yang besar tidak otomatis inkonstitusional, sebagaimana ketiadaan batas numerik tidak otomatis membenarkan setiap penetapan jumlah anggota. Persoalan konstitusionalitas norma perlu dibedakan dari evaluasi efektivitas kelembagaan dan akuntabilitas penggunaan APBN.

Berdasarkan argumentasi tersebut, Fahri Bachmid berpandangan bahwa penentuan jumlah anggota Wantimpres oleh Presiden Prabowo dapat dipahami sebagai kebijakan dalam ruang kebolehan konstitusional (constitutional permissibility).

Secara doktrinal, constitutional permissibility menjelaskan kebolehan suatu tindakan dalam kerangka konstitusi, sepanjang memiliki dasar kewenangan yang sah dan tidak melampaui batas hukum yang berlaku.

Sementara itu, constitutional possibility lebih menekankan ruang kemungkinan atau alternatif tindakan yang tersedia dalam desain konstitusi.

Untuk menjelaskan kebolehan penentuan jumlah anggota Wantimpres, istilah constitutional permissibility lebih tepat digunakan karena menekankan adanya dasar hukum yang memungkinkan Presiden menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan pemerintahan.

Dengan demikian, menurut Fahri Bachmid, ketiadaan batas maksimal numerik tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pengaturan tersebut inkonstitusional. Penilaian konstitusional tetap harus dilakukan dengan memperhatikan norma yang berlaku, dasar kewenangan, dan prinsip-prinsip konstitusi yang relevan.

Inti persoalannya bukan semata-mata jumlah anggota Wantimpres, melainkan batas ruang kebijakan Presiden dalam desain kelembagaan. Kewenangan tersebut harus dibaca bersama ketentuan hukum, efektivitas pemerintahan, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Dalam sistem pemerintahan presidensial, konstitusi memberikan ruang bagi Presiden untuk menentukan desain kelembagaan yang dibutuhkan dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penentuan jumlah anggota Wantimpres merupakan salah satu bentuk ruang kebijakan tersebut, sepanjang dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dengan tetap memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Secara doktrinal, ruang kebijakan itu dapat dianalisis melalui konsep constitutional permissibility atau kebolehan konstitusional,” tutup Dr. Fahri.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP
KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda
KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan
Rektor UIN Ambon Prof Abidin Raih PIKI Awards 2026, Diakui atas Perjuangan Toleransi dan Perdamaian
Cermati Capaian Bang Ozan, Tuhepaly Soroti Perubahan Pendidikan dan Arah Baru Ekonomi Malteng
ERT Wetar BKP-BTR Ikuti IFRC 2026, Tingkatkan Kompetensi dan Kesiapan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:26 WIT

Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:15 WIT

KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:30 WIT

Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:23 WIT

KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT