Ambon, Maluku – Pemerintah Kota Ambon kembali menegaskan perannya sebagai fasilitator dalam proses penetapan Raja Definitif di enam negeri adat yang hingga saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Penegasan ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemkot, Ronald Lekransy, Senin (9/6), menjawab berbagai pertanyaan publik yang mempertanyakan lambannya pelantikan raja di sejumlah negeri.
Dari total 22 negeri adat di Kota Ambon, saat ini tercatat enam negeri yang belum memiliki Raja Definitif, yaitu Negeri Rumahtiga, Passo, Amahusu, Hative Besar, Tawiri, dan Seilale.
Selain itu, satu negeri lainnya—Leahari—saat ini dalam masa penjabat karena Raja sebelumnya telah wafat.
Menurut Lekransy, berdasarkan Undang-Undang dan Perda Kota Ambon Nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, posisi Pemerintah Kota adalah untuk memfasilitasi dan memastikan proses penetapan Raja berjalan sesuai mekanisme adat dan hukum, tanpa menimbulkan konflik horizontal.
“Pemkot tidak berwenang menetapkan siapa yang menjadi raja. Itu adalah hak masyarakat hukum adat melalui Saniri Negeri. Tugas kami adalah menjaga agar proses ini berjalan tertib, sah, dan damai,” tegas Lekransy.
Ia menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi di masing-masing negeri sangat kompleks, mulai dari sengketa internal mata rumah parentah, dualisme saniri, hingga kendala hukum yang menuntut kehati-hatian pemerintah dalam bertindak.
Detail Dinamika Enam Negeri Adat
Rumahtiga: Sudah ada putusan pengadilan terkait mata rumah parentah. Namun sebagian Saniri Negeri menolak, dan memilih mengakomodasi usulan Tim UNPATTI. Akhirnya, ditetapkan tiga mata rumah melalui musyawarah internal.
Passo: Dua mata rumah—Simau dan Sarimanela—masuk dalam Peraturan Negeri. Simau menang gugatan di pengadilan, namun Saniri mengajukan banding. Proses penetapan menunggu putusan inkracht.
Amahusu: Mata rumah Silooy-daCosta telah ditetapkan melalui PERNEG. Kini dalam tahap penetapan calon raja oleh keluarga besar mata rumah, sebelum diajukan ke pemerintah.
Hative Besar: Sudah menetapkan dua mata rumah—Tole dan Mandalisa—dan Rancangan Peraturan Negeri telah masuk tahap evaluasi di Pemkot.
Tawiri: Tiga mata rumah telah ditetapkan. Namun muncul persoalan internal terkait mata rumah Soplanit. Masyarakat mendorong proses pengangkatan raja, bukan pemilihan, sesuai tradisi adat.
Seilale: Terjadi pelanggaran jumlah anggota Saniri yang melebihi batas. Pemkot akan membekukan Saniri dan membentuk komposisi baru sesuai aturan, untuk memulai proses dari awal.
Sementara itu, Negeri Leahari saat ini dalam posisi penjabat karena Raja definitif telah wafat. Pemerintah masih menunggu usulan Saniri Negeri atas calon pengganti.
Lekransy menegaskan bahwa Pemkot tidak ingin mempercepat proses secara instan dan mengorbankan prinsip-prinsip adat yang telah berlaku turun-temurun.
“Kita ingin hadirkan raja yang sah secara adat, kuat secara hukum, dan diterima secara sosial. Oleh karena itu, proses ini harus dijaga secara hati-hati dan bermartabat,” pungkasnya.***














Komentar