Wajib Tahu! 21 Jenis Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 02:48 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku – BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga negara Indonesia. Program ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, termasuk pekerja formal dan informal, pengangguran, anak-anak, hingga lanjut usia.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, seluruh warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan telah menjadi penopang utama bagi jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan secara terjangkau. Namun demikian, tidak semua jenis layanan dan penyakit ditanggung dalam program ini.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis layanan dan penyakit yang secara tegas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, baik karena alasan hukum, medis, maupun administratif.

Berikut adalah daftar lengkapnya:

  1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Layanan yang berhubungan dengan estetika dan kecantikan, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan kawat gigi (behel).
  4.  Penyakit akibat tindak pidana, termasuk penganiayaan dan kekerasan seksual.
  5. Cedera atau penyakit akibat tindakan menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Gangguan kesehatan akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
  7. Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah secara medis, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
  10. Tindakan medis yang bersifat percobaan atau belum terbukti secara ilmiah.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum mendapat persetujuan dari evaluasi teknologi kesehatan.
  12. Pengadaan alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga (non-medis).
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur atau ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan pribadi.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.
  16. Pengobatan atas kecelakaan kerja atau penyakit akibat hubungan kerja yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja.
  17. Layanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
  18. Layanan kesehatan yang menjadi kewenangan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan yang diselenggarakan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang telah ditanggung dalam program jaminan lain.
  21. Layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Baca Juga :  Ducati has all the cards' to win 2017 MotoGP title, says CEO

Dengan memahami batasan layanan yang tidak ditanggung, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan serta mempersiapkan perlindungan tambahan apabila diperlukan. ***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Jaksa Garuda Cakti Vira Tama Sulut Kecurigaan Guncang Publik
Penguatan Moderasi Beragama, Gubernur Maluku Apresiasi GEMA Mathla’ul Anwar
Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT
Majelis Taklim Al-Baitsu Kembali Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal di Amalatu
DPRD Maluku Akan Jadwalkan Pembahasan Dugaan Mafia Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Ambon
Bijak Menyantap Hidangan Idul Adha: Waspadai Risiko Kesehatan dari Konsumsi Berlebih Daging dan Santan
JKN Bantu Ibu Muda di Ambon Jalani Persalinan Tanpa Kendala Biaya
Tiga Nelayan Hilang Ditemukan Selamat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 19:10 WIT

Sidang Jaksa Garuda Cakti Vira Tama Sulut Kecurigaan Guncang Publik

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:29 WIT

Penguatan Moderasi Beragama, Gubernur Maluku Apresiasi GEMA Mathla’ul Anwar

Senin, 12 Januari 2026 - 08:21 WIT

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Kamis, 4 Desember 2025 - 01:13 WIT

Majelis Taklim Al-Baitsu Kembali Gelar Pengobatan Gratis dan Khitanan Massal di Amalatu

Senin, 13 Oktober 2025 - 04:37 WIT

DPRD Maluku Akan Jadwalkan Pembahasan Dugaan Mafia Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

Berita Terbaru

Trend Maluku

Bupati SBT Teken MoU Investasi Sagu di Forum Bisnis Sagu

Kamis, 5 Nov 2026 - 04:58 WIT