Ambon, Maluku– Suasana haru dan syukur mewarnai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Minggu (17/8/2025), saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menyerahkan secara simbolis Remisi Umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: 4-130.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung serentak di seluruh satuan kerja pemasyarakatan di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku.
Di Provinsi Maluku, sebanyak 977 warga binaan menerima Remisi Umum, terdiri atas Remisi Umum I dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 5 orang.
Remisi ini tersebar di sejumlah lapas dan rutan, antara lain: Lapas Ambon 271 orang, Lapas Piru 90 orang, Lapas Tual 63 orang, LPKA Ambon 21 orang, LPP Ambon 34 orang, Rutan Masohi 83 orang, Lapas Saparua 9 orang, Lapas Banda 17 orang, Lapas Namlea 78 orang, Rutan Wahai 32 orang, Rutan Geser 8 orang, Lapas Dobo 68 orang, Lapas Saumlaki 103 orang, dan Rutan Wonreli 11 orang.
Sementara itu, untuk anak binaan diusulkan remisi bagi 14 orang.
Selain itu, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (khusus per sepuluh tahun kemerdekaan) kepada 1.042 warga binaan, yang terdiri atas Remisi Dasawarsa I untuk 1.004 orang, Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) 4 orang, Remisi Dasawarsa Pidana Denda I 32 orang, serta Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (langsung bebas) untuk 2 orang.
Sebanyak 23 narapidana juga memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka pembinaan di dalam lapas.
Membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Gubernur Hendrik menegaskan bahwa remisi bukan semata pemotongan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan tekad memperbaiki diri.
“Bersatu berdaulat, rakyat sejahtera, Indonesia maju’ harus menjadi semangat yang dihidupi semua warga binaan. Kemerdekaan ini adalah milik seluruh anak bangsa, tanpa terkecuali,” tegas Gubernur.
Ia juga berpesan agar warga binaan menjadikan remisi sebagai motivasi untuk terus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh, dan tidak mengulangi kesalahan hukum di kemudian hari.
Usai upacara, suasana penuh haru terlihat di antara warga binaan. Sejumlah narapidana menitikkan air mata, berpelukan, dan menyatakan tekad untuk memulai hidup baru.
“Selamat berjuang menjadi insan yang lebih baik. Lawamena Haulala – maju terus pantang mundur demi Maluku dan Indonesia,” tutup Gubernur Hendrik.***














Komentar