Hak Jawab Dinas PUPR Maluku atas Pemberitaan Irigasi Sariputih

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 12:03 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Trending Maluku – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku secara resmi menyampaikan hak jawab atas pemberitaan Media Trending Maluku edisi Senin, 1 September 2025 dengan judul “Irigasi Rp8,7 Miliar Sariputih ‘Abuanwas’ Praktisi Konstruksi Sorot Mutu – Aktivis Nanaku Desak Evaluasi dan Usut Tuntas”.

Hak jawab yang diterima trendingmaluku.com, Selasa (09/09) tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 34/SDA/IX/2025, tertanggal 2 September 2025, yang ditandatangani Ir. P.J.M. Lopulalan, ST, MT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Sumber Daya Air, Dinas PUPR Provinsi Maluku.

Dalam surat itu, Dinas PUPR menyatakan pemberitaan Trending Maluku memuat informasi yang tidak akurat dan menyerang kehormatan lembaga. Karena itu, pihaknya melayangkan hak jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (2).

Klarifikasi Poin Pemberitaan:

  • Analisis Teknis: Wajar Ambrol Diduga Tidak Sesuai Standar

Media memberitakan adanya kerusakan yang diduga akibat lemahnya kualitas pekerjaan. Menanggapi hal itu, Dinas PUPR menegaskan seluruh material yang digunakan dalam pembangunan saluran irigasi Sariputih telah sesuai standar teknis dan spesifikasi Kementerian PUPR.

“Seluruh bahan material yang digunakan sudah sesuai standar. Pekerjaan beton dilakukan dengan mutu K-175, bukan K-225 hingga K-300 sebagaimana ditulis media. Foto yang digunakan dalam pemberitaan bahkan bukan merupakan dokumentasi saluran irigasi Sariputih,” tulis PUPR Maluku dalam surat resmi.

Dinas PUPR juga menegaskan, kerusakan sepanjang 30 meter pada saluran tersebut murni disebabkan oleh longsor akibat curah hujan tinggi pada Juli 2025. Dari total panjang 3,6 km saluran, hanya sebagian kecil yang terdampak, sementara sisanya tetap kokoh dan berfungsi. Perbaikan darurat dilakukan pada 17 Juli 2025 dan saluran sudah kembali berfungsi normal pada 29 Juli 2025.

  • Keluhan Masyarakat

Pemberitaan juga menyebut adanya keluhan warga Desa Sariputih terkait tidak berfungsinya saluran irigasi. Dinas PUPR membantah informasi ini dengan menyatakan masyarakat justru merasa terbantu.

Menurut PUPR, wilayah Sariputih selama lebih dari 30 tahun tidak pernah digunakan untuk pertanian padi. Namun setelah pembangunan saluran irigasi sepanjang 3,6 km, petani pada 2025 ini bisa menanam padi dengan baik.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Kobarkan Spirit Pattimura di Saparua, Serukan Generasi Muda Wujudkan Indonesia Emas 2045

“Tanaman padi tidak mengalami gagal panen. Pada akhir Agustus 2025 bahkan sudah dilakukan panen perdana. Masyarakat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena saluran irigasi berfungsi baik, dan saat ini mereka bersiap untuk musim tanam kedua,” tulis surat itu.

Lampiran dan Permintaan Klarifikasi

Dinas PUPR Maluku menyertakan dokumen serta dokumentasi pendukung untuk memperkuat klarifikasi. Pihaknya meminta agar Trending Maluku segera menindaklanjuti hak jawab tersebut demi memberikan informasi berimbang kepada publik.

“Pemberitaan yang tidak akurat berpotensi merugikan nama baik lembaga. Untuk itu kami meminta hak jawab ini dipublikasikan sebagaimana ketentuan undang-undang,” tegas surat yang ditandatangani Ir. P.J.M. Lopulalan.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudah Cukup Dijanjikan, Pemuda Lermatan siap Palang Lahan 662, Tuntut Kepastian Pembayaran
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP
KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda
KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan
Rektor UIN Ambon Prof Abidin Raih PIKI Awards 2026, Diakui atas Perjuangan Toleransi dan Perdamaian
Cermati Capaian Bang Ozan, Tuhepaly Soroti Perubahan Pendidikan dan Arah Baru Ekonomi Malteng

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:18 WIT

Sudah Cukup Dijanjikan, Pemuda Lermatan siap Palang Lahan 662, Tuntut Kepastian Pembayaran

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:26 WIT

Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:15 WIT

KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:30 WIT

Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT