Koalisi Ambon Transparan: Tidak Etis Paksa Ketua DPRD Tinggalkan Rumah Dinas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 11 September 2025 - 05:14 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Desakan agar Ketua DPRD Kota Ambon segera mengosongkan rumah dinas dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dan sarat dengan kepentingan politik.

Sebab, masa jabatan Ketua DPRD masih sah secara resmi, sehingga langkah mendesak pengosongan fasilitas negara di tengah periode jabatannya dinilai tidak etis.

Di sisi lain, isu dugaan pemukulan di rumah dinas Ketua DPRD Kota Ambon telah dibantah langsung oleh pihak yang disebut sebagai korban.

Korban menegaskan dirinya tidak pernah mengalami kekerasan fisik maupun terlibat dalam pesta miras sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Saya klarifikasi bahwa tidak ada kekerasan seperti yang dituduhkan. Semua itu tidak benar,” tegas korban, sambil meminta masyarakat tidak mudah percaya pada isu yang belum terverifikasi.

Koordinator Umum Koalisi Ambon Transparan, Taufik Rahman Saleh, menilai manuver politik di balik desakan tersebut justru berpotensi merusak iklim demokrasi di Ambon.

“Desakan ini tidak berdasar dan sangat tidak pantas. Ketua DPRD masih menjabat secara sah, sehingga setiap upaya untuk memaksa keluar dari rumah dinas tanpa alasan hukum jelas adalah tindakan yang melanggar etika politik. Apalagi tuduhan yang dijadikan alasan sudah terbantahkan,” tegas Taufik.

Baca Juga :  PLN UP3 Ambon Jadwalkan Pemeliharaan Jaringan, Sejumlah Wilayah Padam Bergilir 17 Oktober

Ia mengingatkan seluruh pihak agar lebih bijak menyikapi dinamika politik di Kota Ambon. Menurutnya, masyarakat tidak boleh terjebak dalam provokasi isu yang tidak jelas sumber dan faktanya.

“Ketua DPRD adalah representasi rakyat, maka sudah sepatutnya kita menghormati posisinya hingga masa jabatannya berakhir sesuai aturan,” tambahnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD mengenai dasar hukum permintaan pengosongan rumah dinas tersebut.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru