Diduga Tak Profesional, Penyidik Polda Maluku Dilaporkan Korban Kekerasan ke Irwasda

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 04:36 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku– Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Randy Maruapey (22), warga Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini menjadi sorotan publik, Rabu (24/09).

Enam bulan tanpa kepastian hukum, korban akhirnya mengadukan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Maluku, Aipda Ronal Polii, SH, ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku.

Randy menilai penyidik tidak profesional, lamban, bahkan terkesan berpihak pada terlapor. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/115/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 19 Juni 2024.

Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi sehari sebelumnya, 18 Juni 2024 pukul 20.30 WIT di Kompleks Tanah Rata, Desa Batumerah, dengan tiga terduga pelaku: Irwan Katapang, Mitra Katapang, dan Umar Betaubun.

Peristiwa ini disaksikan sekitar 20 orang, dan delapan saksi telah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Polemic Sinabar, Kaisupy Minta Pemerintah Utamakan Nasib Masyarakat

Namun hingga kini, penangkapan maupun penahanan tak kunjung dilakukan. Dalam surat pengaduannya, Randy merinci sejumlah keberatan dan tuntutannya terhadap kinerja penyidik:

  • Laporan mandek sejak awal

Meski laporan sudah dibuat dan visum et repertum dilakukan di RS Bhayangkara, proses penanganan kasus dianggap tidak menunjukkan progres yang jelas.

  • Tidak semua pelaku ditetapkan tersangka

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang lainnya belum, meski menurut Randy alat bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi.

  • Upaya mediasi yang berulang kali ditawarkan

Randy mengaku penyidik beberapa kali menyarankan mediasi dengan terduga pelaku, padahal sejak awal dirinya menolak dan menegaskan agar kasus tetap diproses hukum.

  • SPDP terlambat enam bulan

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan pada 3 Desember 2024, enam bulan setelah laporan dibuat. Menurut Randy, ini bentuk ketidakprofesionalan.

Proses penyidikan terkesan diulur-ulur
Randy menyebut penyidik selalu berdalih “menunggu gelar perkara”, tetapi tidak pernah memberi kepastian kapan gelar dilakukan. Hal ini dianggap sangat merugikan korban.

  • Kurangnya transparansi

Randy menuding penyidik tidak pernah memberinya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sehingga ia tidak mengetahui perkembangan perkara.

  • Dugaan pelaku masih berkeliaran

Salah satu terduga disebut masih bebas berada di Seram Bagian Barat. Menurut Randy, hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasusnya.

  • Kesan penyidik berpihak pada pelaku

Dari berulangnya tawaran damai hingga lambannya proses, Randy menilai penyidik justru melindungi terlapor dan menutup-nutupi perkara.

Atas berbagai hal tersebut, Randy berharap Irwasda segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja penyidik agar ada kepastian hukum.

“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai aparat mempermainkan kasus ini. Irwasda harus tegas, supaya ada kejelasan hukum,” tegasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah
Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla
Danrindam XV/Pattimura Tegaskan Dugaan Penganiayaan Sertu A.H Diproses
ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub
Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 05:51 WIT

69 Tahun Masohi: Merawat Semangat Gotong Royong, Meneguhkan Arah Pembangunan Maluku Tengah

Senin, 2 November 2026 - 05:23 WIT

Pemprov Maluku Dorong 1.713 Lulusan Unpatti Jadi Penggerak Inovasi dan Pembangunan Daerah

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Senin, 2 November 2026 - 02:20 WIT

Pemprov Papar Kondisi Ekonomi Maluku dalam Bisnis Forum ICMI, Harapkan Masukan Jusuf Kalla

Minggu, 1 November 2026 - 11:11 WIT

ICMI Maluku Gelar Maluku Business Forum 2026, Jusuf Kalla Tiba di Ambon Disambut Pangdam Pattimura dan Wagub

Berita Terbaru