Ambon, Maluku– Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa Randy Maruapey (22), warga Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kini menjadi sorotan publik, Rabu (24/09).
Enam bulan tanpa kepastian hukum, korban akhirnya mengadukan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda Maluku, Aipda Ronal Polii, SH, ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku.
Randy menilai penyidik tidak profesional, lamban, bahkan terkesan berpihak pada terlapor. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/115/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU, tertanggal 19 Juni 2024.
Peristiwa penganiayaan sendiri terjadi sehari sebelumnya, 18 Juni 2024 pukul 20.30 WIT di Kompleks Tanah Rata, Desa Batumerah, dengan tiga terduga pelaku: Irwan Katapang, Mitra Katapang, dan Umar Betaubun.
Peristiwa ini disaksikan sekitar 20 orang, dan delapan saksi telah dimintai keterangan.
Namun hingga kini, penangkapan maupun penahanan tak kunjung dilakukan. Dalam surat pengaduannya, Randy merinci sejumlah keberatan dan tuntutannya terhadap kinerja penyidik:
- Laporan mandek sejak awal
Meski laporan sudah dibuat dan visum et repertum dilakukan di RS Bhayangkara, proses penanganan kasus dianggap tidak menunjukkan progres yang jelas.
- Tidak semua pelaku ditetapkan tersangka
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun satu orang lainnya belum, meski menurut Randy alat bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi.
- Upaya mediasi yang berulang kali ditawarkan
Randy mengaku penyidik beberapa kali menyarankan mediasi dengan terduga pelaku, padahal sejak awal dirinya menolak dan menegaskan agar kasus tetap diproses hukum.
- SPDP terlambat enam bulan
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diberikan pada 3 Desember 2024, enam bulan setelah laporan dibuat. Menurut Randy, ini bentuk ketidakprofesionalan.
Proses penyidikan terkesan diulur-ulur
Randy menyebut penyidik selalu berdalih “menunggu gelar perkara”, tetapi tidak pernah memberi kepastian kapan gelar dilakukan. Hal ini dianggap sangat merugikan korban.
- Kurangnya transparansi
Randy menuding penyidik tidak pernah memberinya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan), sehingga ia tidak mengetahui perkembangan perkara.
- Dugaan pelaku masih berkeliaran
Salah satu terduga disebut masih bebas berada di Seram Bagian Barat. Menurut Randy, hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dalam kasusnya.
- Kesan penyidik berpihak pada pelaku
Dari berulangnya tawaran damai hingga lambannya proses, Randy menilai penyidik justru melindungi terlapor dan menutup-nutupi perkara.
Atas berbagai hal tersebut, Randy berharap Irwasda segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja penyidik agar ada kepastian hukum.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai aparat mempermainkan kasus ini. Irwasda harus tegas, supaya ada kejelasan hukum,” tegasnya.***


































































Discussion about this post