Ambon, Maluku – Dua pelaku penganiayaan anak di bawah umur, inisial YN (20) dan SB (17) akhirnya ditahan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pulau Buru Selatan. Kedua pelaku sempat viral saat menganiaya seorang anak, diketahui adalah KT, remaja berusia 16 tahun.
Kini YN dan SB ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Pulau Buru. Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa mengatakan, kasus penganiayaan tersebut terjadi di desa Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Motif penganiayaan yang viral di media sosial ini diduga lantaran persoalan asmara. Pelaku YN cemburu kepada korban. Di mana, korban diduga memacari pacar YN.
“Setelah mendapatkan informasi tentang penganiayaan, kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan. Sementara korban telah kami lakukan visum,” kata Kasat Reskrim, Senin (17/2/2025).
Penganiayaan berawal saat pelaku menghubungi korban untuk bertemu. Pertemuan dilakukan untuk membahas permasalahan tersebut. Namun setelah itu korban dianiaya secara bersama-sama.
Kasus kekerasan bersama ini mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.
Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara.
“Saat ini pelaku YN telah kami amankan sedangkan pelaku SB karena masih dibawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” jelasnya. (**)