Ambon, Maluku– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pembangunan DAM Parit di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Kedua terdakwa, H. Waridin selaku Ketua Kelompok Tani Harapan Maju dan Ahmad Riyadi selaku bendahara, divonis bersalah dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, pada Selasa (04/03/2025).
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Azer Jongker Orno, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi keduanya.
Majelis Hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun, subsider 3 bulan. Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” kata majelis hakim dalam putusannya.
Manipulasi Proyek yang Rugikan Negara
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi bahan bangunan dalam proyek pembangunan DAM Parit yang dibiayai melalui dana bantuan dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Maluku Tengah pada tahun anggaran 2021, dengan total anggaran sebesar Rp327 juta.
Proyek yang menggunakan sistem swakelola ini seharusnya mengacu pada Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dengan Kelompok Tani Harapan Maju.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembelian bahan material dan pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati, sehingga mengakibatkan penyalahgunaan dana dan menimbulkan kerugian negara.