Ambon, Maluku– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membekukan izin operasional 10 kapal penangkap ikan dan satu kapal pengangkut ikan yang diduga terlibat dalam praktik transhipment ilegal di perairan Laut Arafura.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, mengungkapkan bahwa kesepuluh kapal tersebut telah diamankan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual pada Jumat (28/2/2025) lalu.
Sementara itu, satu kapal lainnya masih dalam pemantauan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
“Kesepuluh kapal penangkap ikan ini tidak memiliki dokumen kemitraan dengan kapal pengangkut berinisial KM. MS 7A. Saat pemeriksaan dilakukan, seluruh muatan ikan di kapal-kapal tersebut sudah tidak ada, diduga telah dipindahkan,” ujar Latif dalam keterangan resmi KKP yang diterima pada Jumat (7/3/2025).
Latif menegaskan bahwa praktik transhipment atau alih muatan di tengah laut merupakan pelanggaran serius dalam sektor perikanan.
Oleh karena itu, KKP menerapkan sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagai langkah awal terhadap kapal-kapal yang terbukti melanggar ketentuan berdasarkan rekomendasi dari Ditjen PSDKP.
“Kapal-kapal tersebut diduga melanggar Pasal 27 angka 7 (Pasal 27A ayat (1)) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 317 ayat (1) huruf g dan Pasal 320 ayat (3) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” jelasnya.***