Ambon, Maluku – Komisi II DPRD Kota Ambon merekomendasikan mutasi Kepala Sekolah SD Negeri 90 Ambon sebagai langkah penyelesaian konflik internal yang berkepanjangan.
Sekretaris Komisi II DPRD Ambon, Hadiyanto Junaidi, menyatakan bahwa ketidakharmonisan antara kepala sekolah dan para guru telah berdampak pada lingkungan kerja.
“Tidak ada lagi keselarasan dalam membangun SD Negeri 90, sehingga perlu ada upaya penyelamatan,” ujarnya, Senin (10/3/2025).
DPRD menilai langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan solusi agar proses belajar mengajar tetap kondusif.
Junaidi juga mempertanyakan lambannya langkah Dinas Pendidikan dalam menangani masalah ini sebelum masuk ke DPRD.
“Secara psikologis, para guru sudah tidak ingin lagi bekerja di bawah kepemimpinan kepala sekolah saat ini. Karena itu, satu-satunya solusi adalah mutasi,” tegasnya.
DPRD menegaskan bahwa jika Dinas Pendidikan tidak segera bertindak, evaluasi lebih lanjut akan dilakukan, termasuk terhadap Kepala Dinas Pendidikan.
“Kami akan memastikan rekomendasi ini ditindaklanjuti demi menjaga kualitas pendidikan di Kota Ambon,” tutup Junaidi.***