Piru, Maluku– Trending Maluku_: Sengketa lahan antara Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru dengan pihak perusahaan pertambangan serta Pemerintah Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali memanas dan memasuki babak baru.
Setelah bergulir cukup lama di Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, perkara perdata ini akhirnya mencapai tahap Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar pada Jumat, 2 Mei 2025.
Sidang terbuka ini dilaksanakan langsung di lokasi sengketa, yakni Dusun Kobar. Ketua Majelis Hakim, Dwi Satya Nugroho, SH, LLM, memimpin jalannya sidang bersama dua hakim anggota, Andi Maulana Arief Nur, SH, serta Panitera Pengadilan.
Pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa sidang ini turut dihadiri kuasa hukum penggugat Marsel Maspaitela, SH, perwakilan Masyarakat Adat Negeri Piru, tim kuasa hukum tergugat I, II, III, serta pihak penggugat intervensi. Pengamanan juga melibatkan aparat penegak hukum demi kelancaran dan kondusifitas jalannya proses hukum.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIT dan berakhir sekitar pukul 11.00 WIT. Dalam kesempatan tersebut, Hakim Ketua meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menyepakati mekanisme persidangan yang lebih terbuka terhadap mediasi.
Merespons hal ini, penggugat mengusulkan agar sebelum sidang dilanjutkan, dilakukan terlebih dahulu pembukaan Sasi Adat, sesuai tradisi yang telah dilaksanakan oleh masyarakat adat Negeri Piru.
Hakim Dwi Satya Nugroho menyetujui permintaan tersebut, seraya menegaskan bahwa penghormatan terhadap adat istiadat tetap berada dalam koridor hukum positif. “Prosesi adat tidak mempengaruhi ketentuan hukum positif maupun putusan pengadilan,” tegasnya dalam sidang.
Sementara itu, Marsel Maspaitela selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan pandangan filosofis dan semangat perjuangan kliennya. “Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru adalah masyarakat yang beradab, menjunjung tinggi jalan damai.
Setiap perjuangan tidak akan mengkhianati hasil, dan kebenaran akan terbit seperti fajar — cepat atau lambat, kita akan menyaksikannya,” ujarnya kepada awak media.
Ia juga menyatakan optimisme menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 8 Mei 2025.
“Segala upaya sudah kami tempuh, semua data dan fakta sudah kami sajikan. Saya yakin Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Negeri Piru akan memperoleh keadilan dalam proses selanjutnya,” tutup Maspaitela.***