Ambon, Maluku – Dua terdakwa dalam perkara penganiayaan, Yacobis Luhukay dan Frensya Luhukay, dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Endang Anakoda, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/6/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Martha Maitimu, didampingi Hakim Anggota Iqbal Albanna. Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada masing-masing terdakwa, dengan perintah agar tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 18.11 WIT di Kampung Baru, Sektor Ora Et Labora, Negeri Paperu, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti berupa dua bilah parang dengan pegangan kayu berwarna ungu dan coklat, masing-masing dilapisi cat serta kain.
Korban dalam perkara ini, Peiter Soukotta, mengalami sejumlah luka dan keluhan fisik akibat penganiayaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Hal tersebut diperkuat dengan hasil Visum et Repertum Nomor: 445-3.67/Vis.et.Rep/RSUD.S/XII/2024, yang diterbitkan oleh RSUD Saparua pada tanggal yang sama, dan ditandatangani oleh dr. Theo Vito Buyang.
Perkara ini kini tengah memasuki tahap akhir pemeriksaan di persidangan dan menunggu agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa sebelum putusan dijatuhkan oleh majelis hakim.***