Ambon, Maluku– Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang pemuda berinisial GSA (22), terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (29/5/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIT, usai petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka Gilang Saputra Adriansz bersama rekan-rekannya tengah mengonsumsi ganja di kediamannya.
“Dari hasil penggerebekan di lokasi, kami mengamankan tujuh paket kecil ganja siap pakai yang disimpan dalam plastik klip bening, serta kertas linting dan sisa ganja yang telah digunakan,” ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay dalam keterangan resminya, Jumat (30/5).
Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah kantong plastik kresek hitam yang disembunyikan di dalam rumah. Selain itu, hasil pemeriksaan urine tersangka dinyatakan positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja.
Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga menunjukkan hasil positif sebagai narkotika golongan I jenis ganja.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Ambon untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***