Namlea, Maluku– TrendingMaluku – Kuasa hukum Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Harkuna Litiloly, merespons pernyataan anggota DPRD Kabupaten Buru, M. Rum Suplestuny, yang meragukan legalitas koperasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (4/7/2025), Litiloly menegaskan bahwa Koperasi PTB berdiri secara sah dan memiliki legal standing sesuai hukum yang berlaku.
Litiloly memaparkan bahwa Koperasi PTB memiliki akta pendirian dengan nomor Kemenkumham AHU-0002122.AH.01.29.Tahun 2023.
Ia menjelaskan, koperasi ini berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, serta UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Dengan dasar hukum tersebut, PTB mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada Gubernur Maluku dan menerima IPR melalui Keputusan Gubernur Nomor 08062300674260003.
Lokasi IPR berada di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, yang sempat dipersoalkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Buru.
Litiloly menekankan bahwa lokasi kegiatan pertambangan PTB sesuai dengan tata ruang wilayah berdasarkan data resmi Kementerian ESDM melalui aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI).
Ia merujuk pada surat Dinas ESDM Provinsi Maluku Nomor 500.10.26.7/73 tertanggal 18 Januari 2024, yang menyatakan bahwa koordinat kegiatan pertambangan berada dalam area WPR.
Terkait kegiatan pengolahan di luar WPR, Litiloly menjelaskan bahwa lokasi tersebut bukan untuk kegiatan penambangan, melainkan sebagai area pembangunan stockpile dan reklamasi.
PTB telah mengajukan permohonan Keterangan Rencana Kota (KRK) kepada Dinas PUPR Kabupaten Buru, sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Dinas PUPR telah mengeluarkan surat keterangan dengan nomor 600.73/PUPR-KB/SKRK/VI/2025 yang mendukung aktivitas tersebut.
Litiloly menyatakan bahwa Koperasi PTB melakukan pengolahan limbah B3 yang tertinggal akibat aktivitas penambangan ilegal selama 13 tahun terakhir.
Pengolahan dilakukan dengan menggunakan sianida, bukan merkuri, dan telah mengantongi izin lingkungan serta izin pemanfaatan limbah B3. Ia menegaskan bahwa penggunaan bahan kimia tersebut sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
Dalam penjelasannya, Litiloly menyampaikan bahwa teknik pengolahan yang digunakan mencakup vat leaching, agitation leaching, dan konsentrasi gravitasi. Semua teknik tersebut tertuang dalam dokumen UKL-UPL Koperasi PTB dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait tudingan DPRD tidak mengetahui aktivitas koperasi, Litiloly menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Komisi II DPRD Kabupaten Buru secara resmi, lengkap dengan dokumen IPR, UKL-UPL, izin pengolahan limbah B3, dan dokumen pendukung lainnya. Ia menyebut adanya miskomunikasi antara koperasi dan DPRD, namun menilai tudingan Suplestuny keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Tidak mungkin kami menyurati semua anggota DPRD satu per satu. Kami menyurati komisi yang membidangi pertambangan, sesuai mekanisme,” tegas Litiloly.
Ia menyayangkan sikap Suplestuny yang, menurutnya, justru membangun opini publik negatif. Litiloly mengingatkan bahwa selama hampir 13 tahun, Gunung Botak dikelola secara ilegal tanpa penindakan tegas, dan kini ketika koperasi legal mulai beroperasi, justru muncul penolakan.
“Kami sudah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Seharusnya DPRD mendukung, bukan menghambat. Ada sembilan koperasi lain yang juga menerima IPR dari Gubernur Maluku. Ini adalah amanat undang-undang, bahwa koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Litiloly menutup pernyataannya.***














Komentar