Saksi Meringankan Klaim Terdakwa Tak Mabuk, Korban Ragukan Kesaksian

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 07:01 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di kawasan Tanah Rata Galunggung, Desa Batu Merah, Kota Ambon, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (26/01/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Donald Rettob, menghadirkan dua orang saksi untuk mengungkap kronologi kecelakaan yang terjadi pada Juni 2024 lalu.

Salah satu saksi, Muhamad Pelupessy, dalam keterangannya menyatakan bahwa terdakwa Randi Maruapey tidak mengonsumsi minuman keras (miras) saat peristiwa kecelakaan terjadi.

“Izin Ibu Majelis, saat itu kami bersama-sama di depot air minum isi ulang. Beberapa menit sebelum kejadian, Randi ditelepon oleh orang rumah. Saat itu dia tidak dalam keadaan mabuk,” ujar Pelupessy di hadapan majelis hakim.

Namun, JPU mempertanyakan kapasitas kedua saksi tersebut dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Izin, apakah setelah kejadian kalian berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan menjadi saksi saat dimintai keterangan oleh polisi?” tanya JPU.

“Izin, saat kejadian kami berada di TKP, tetapi kami tidak dijadikan saksi oleh pihak kepolisian,” jawab salah satu saksi.

Menanggapi jawaban tersebut, JPU kembali menegaskan keabsahan keterangan saksi.

“Lalu bagaimana kalian bisa memastikan bahwa itu benar dan terdakwa tidak mengonsumsi minuman keras saat menabrak korban?” tegas JPU.

Terpisah, korban kecelakaan, Nurlina Alimudin, menanggapi kesaksian tersebut dengan menyatakan bahwa kedua saksi yang dihadirkan bukanlah saksi sebenarnya.

“Saksi yang dihadirkan oleh Randi Maruapey tadi adalah saksi manipulasi, karena saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian bukan mereka,” kata Nurlina kepada wartawan di luar ruang sidang.

Ia juga menegaskan bahwa terdakwa berada dalam pengaruh miras saat kejadian.

“Dia sudah mabuk saat kejadian, sehingga menabrak saya dengan sepeda motor ketika saya berada di sisi badan jalan. Apa yang disampaikan kedua saksi tadi di persidangan tidak benar,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan, sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari
BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:47 WIT

BRI Cabang Ambon Perkuat Sinergi dan Dukung Prestasi Pendidikan pada HUT ke-74 Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Berita Terbaru