Selewengkan Dana Rp901 Juta, Bendahara Kejari SBT Masuk Rutan

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 01:54 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan dan menahan seorang pegawai Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berinisial SN atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah SN diperiksa di ruang Pidana Khusus Kejati Maluku, Kamis (12/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat SN sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Radot Parulian, menjelaskan bahwa SN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak 21 Agustus 2024 hingga 26 November 2024 diduga menyalahgunakan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta-fakta yang telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor B-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026,” ungkap Radot.

Modus yang dilakukan tersangka kata Radot, antara lain tidak menyerahkan dana TUP kepada para Kepala Seksi sebagaimana mestinya, memberikan keterangan tidak benar kepada pimpinan, serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp901.000.000. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Ascart Auto Fest 2025, Sugiarto: Dari Knalpot ke Dompet - Hobi Bisa Gerkan Ekonomi Ambon

Untuk kepentingan penyidikan, SN kini ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 12 February hingga 3 Maret 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/Q.1.1/Fd.2/02/2026.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kejati Maluku menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, termasuk yang terjadi di internal institusi, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan akuntabilitas penegakan hukum.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT