SBB, Maluku,- Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera mengambil langkah konkret untuk menjamin hak pendidikan ratusan siswa di 13 sekolah yang saat ini berada dalam proses peralihan status dan tata kelola. Sabtu, (12/09/2026)
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menegaskan bahwa persoalan administrasi maupun peralihan kewenangan tidak boleh menghambat proses belajar-mengajar ataupun mengorbankan hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurut Hasan, kepentingan anak harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian persoalan tata kelola pendidikan. Siswa tidak boleh menjadi korban akibat persoalan birokrasi, administrasi maupun tarik-menarik kewenangan antarinstansi.
“Sekolah adalah rumah bagi masa depan mereka. Anak-anak tidak boleh menjadi korban, apalagi tersandera di tengah proses peralihan ini. Pendidikan adalah hak asasi yang paling mendasar dan negara wajib hadir untuk memenuhinya tanpa alasan administratif apa pun,” tegas Hasan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan dan koordinasi Ombudsman Maluku bersama jajaran Pemerintah Kabupaten SBB guna membahas kondisi 13 sekolah yang sedang menjalani proses peralihan status dan pengelolaan.
Ombudsman menilai, belum tuntasnya proses administrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi atau menghambat hak siswa dalam memperoleh layanan pendidikan.
Karena itu, Pemkab SBB bersama instansi terkait diminta segera memastikan seluruh siswa tetap mendapatkan pelayanan pembelajaran secara normal, tanpa hambatan teknis, intimidasi maupun perlakuan diskriminatif.
Hasan juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dalam setiap tahapan penyelesaian persoalan tersebut.
Menurutnya, ego sektoral dan kepentingan kelembagaan harus dikesampingkan. Pemerintah daerah maupun instansi terkait wajib mengutamakan keberlangsungan pendidikan serta masa depan para siswa.
Di sisi lain, Ombudsman turut mendorong adanya kepastian status administratif 13 sekolah tersebut. Kejelasan status dinilai penting agar pemenuhan hak guru, ketersediaan fasilitas pendidikan, serta kebutuhan operasional sekolah dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ombudsman juga meminta proses penyelesaian dilakukan secara transparan, terbuka dan berkeadilan dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua siswa serta pemerintah daerah.
Ruang dialog tersebut diperlukan untuk mencegah simpang siur informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan, mengganggu kondisi psikologis siswa, hingga berdampak pada aktivitas belajar-mengajar.
Hasan berharap koordinasi antara Ombudsman dan Pemkab SBB tidak berhenti pada pembahasan administratif, tetapi harus menghasilkan keputusan dan tindakan nyata demi menjamin hak pendidikan seluruh siswa.
“Yang paling penting adalah bagaimana anak-anak tetap belajar dan mendapatkan pelayanan pendidikan sebagaimana mestinya,” pungkas Hasan.*














Komentar