Vonis Sesuai Tuntutan JPU, Terdakwa Pemilik 428 Gram Ganja Dihukum 6 Tahun

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 05:20 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku,- Terdakwa tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja, Wisnu Tohiyano, divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam sidang yang digelar di PN Ambon, Senin (26/01/2026).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wisnu Tohiyano dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim di hadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Baca Juga :  Kasus UP3 KKT, Tiga Pegawai Diperiksa Penyidik Kejati Maluku

Usai mendengarkan amar putusan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup.

Untuk diketahui, Wisnu Tohiyano ditangkap pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Raya Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di depan kantor J&T Express Kebun Cengkih.

Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik berwarna merah yang dilakban coklat, berisi daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 428,76 gram.*

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM
PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan
SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi
Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu
Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!
54 Atlet Panjat Tebing Ambon Bakal Bersaing Rebut Tiket POPMAL 2027
Yayasan Manumata Rumah Cinta Gandeng RSUD Kota Ambon Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis bagi 150 Warga Lateri
Dukung Langkah Kodam XV/Pattimura, GEMA – MA Tekankan Penataan Yang Taat Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 04:00 WIT

BPC HIPMI Ambon dan Kanwil Kemenkum Maluku Bahas Kolaborasi Perlindungan HKI bagi Pelaku UMKM

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 11:02 WIT

PAMA Dukung 17 Program Prioritas Pemkot Ambon, Sangadji: Pemuda Harus Jadi Motor Pembangunan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 08:32 WIT

SIKENDALI AMBON Jadi Strategi Baru Pemkot Antisipasi Ancaman Inflasi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:44 WIT

Kodam Pattimura Gelar FGD, Pangdam Setop Sementara Pembangunan Waitomu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:38 WIT

Pelayanan Feri Kacau, Tuhepaly Sentil Gubernur: Tak Mampu Kerja, Jangan Kerja!

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT