Ambon, Maluku,- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Corona Virus Disease (Covid-19) Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2020–2021 senilai Rp19 miliar hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Meski puluhan saksi telah diperiksa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka.
Kejati Maluku menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui aliran dana dalam pengelolaan anggaran Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan pemanggilan dilakukan untuk mengungkap kejelasan aliran dana.
“Pihak-pihak yang mengetahui kasus tersebut akan kami panggil,” ujar Ardy saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/1/2026).
Saat ditanya apakah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Sadali Ie, juga akan dipanggil, Ardy menegaskan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini berpotensi dimintai keterangan.
“Intinya, pihak-pihak terkait akan dipanggil,” tegasnya.
Ardy menambahkan, saat ini perkara dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
“Perkaranya masih dalam tahap penyelidikan,” tandas Ardy.
Diketahui, sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain Ismail Usemahu selaku Kepala Dinas PUPR Maluku, Muhammad Nasir Kilkoda mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM tahun 2020, serta mantan Kepala Dinas Perindag Provinsi Maluku Elvis Pattiselanno.
Selain itu, mantan Kepala BPKAD Provinsi Maluku Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Provinsi Maluku Anthon Lailossa, serta sejumlah pihak dari PPKAD juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap PPK dan Bendahara Pengeluaran tahun 2020 di Dinas PUPR Pemprov Maluku, Bendahara Covid-19 di Dinas Kesehatan, serta PPK tahun 2021 di Dinas Kesehatan. Sementara PPK tahun 2020 dari Dinas Kehutanan diperiksa sebagai saksi lanjutan.
Hingga kini, Sekda Provinsi Maluku Sadali Ie belum diperiksa dalam perkara tersebut.*














Komentar