Ambon, Maluku,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa SS, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku, terkait perkara tambang batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (28/04/2026).
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada pendalaman aspek perizinan dan administrasi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah SBB.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam.
“SS dimintai keterangan mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIT,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan yang dilakukan PT GMI, yang dilaporkan sebagai produksi marmer, diduga di lapangan justru beroperasi sebagai penambangan batu gamping.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pemeriksaan mencakup berbagai instansi, antara lain DPMPTSP, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, hingga Badan Pendapatan Daerah.
Tak hanya menyoroti aspek perizinan, penyelidikan juga mengarah pada aliran Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pertambangan dalam periode 2020 hingga 2025.*






































































Discussion about this post