Ambon, Maluku,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Batu Merah, Ambon.
Dalam proses penyidikan tersebut, tim jaksa memeriksa seorang pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) dari Makassar berinisial EZ, yang diketahui menjabat sebagai Legal sekaligus Audit Assurance.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi EZ dilakukan guna menelusuri mekanisme pengawasan internal di tubuh BRI, khususnya yang berkaitan dengan sistem audit dan kepatuhan.
“Yang bersangkutan memiliki tugas dalam aktivitas pengawasan independen melalui Komite Audit dan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI), termasuk memastikan efektivitas pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta keakuratan laporan keuangan,” jelas Ardy, saat di konfirmasi media ini. Selasa (28/04/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIT.
Menurutnya, penyidik masih akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memperkuat alat bukti serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akurat dan mengungkap siapa dalang di balik kasus ini,” pungkasnya.*






































































Discussion about this post