Ambon, Maluku,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada proyek preservasi jalan ruas Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara di Kabupaten Buru, tahun anggaran 2023 senilai Rp14,46 miliar.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyelidik Kejati Maluku turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan fisik (on the spot) terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Basudara tersebut.
Sumber internal menyebutkan, langkah ini dilakukan guna mencocokkan hasil pekerjaan dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.
“Tim sementara berada di Buru untuk melakukan on the spot,” ujar sumber, Selasa, (28/04/2026).
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyelidik turut melibatkan ahli dari Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi Maluku.
Keterlibatan ahli dinilai penting untuk menguji secara teknis kualitas pekerjaan di lapangan.
“Ada dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga perlu diuji langsung oleh ahli,” jelas sumber tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, membenarkan adanya pemeriksaan lapangan tersebut.
“Iya, tim saat ini sedang turun bersama ahli untuk melakukan on the spot terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Buru,” ujarnya.
Namun demikian, Ardy belum dapat memastikan berapa lama proses pemeriksaan lapangan itu akan berlangsung.
“Belum diketahui berapa lama, yang jelas pemeriksaan difokuskan pada ruas jalan yang menjadi objek penyelidikan,” pungkasnya.*






































































Discussion about this post