Ambon, Maluku,- Direktur Rumah Advokasi Hukum KAMMI Maluku (RAHKAM), Morsal J. Samual, SH., MH, angkat bicara terkait penangkapan Julham Waliuru yang diduga terlibat dalam provokasi bernuansa SARA. Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara objektif dan proporsional.
Menurut Morsal, setiap dugaan tindak pidana, termasuk yang berkaitan dengan isu SARA, wajib memenuhi unsur delik sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Aparat penegak hukum, kata dia, harus mampu membedakan secara tegas antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dengan tindakan yang mengandung unsur hasutan kebencian.
“Jika pernyataan tersebut merupakan kritik terhadap kebijakan publik, maka itu adalah hak konstitusional warga negara yang dilindungi UUD 1945,” ujarnya, dalam rilis yang diterima media ini, Selasa, (28/04/2026).
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengkualifikasikan suatu pernyataan sebagai tindak pidana agar tidak membatasi kebebasan berpendapat.
Morsal juga menyoroti peran Kapolda Maluku dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia mendorong langkah-langkah seperti klarifikasi menyeluruh, gelar perkara terbuka, serta pengawasan internal.
Sementara itu, Hendrik Lewerissa menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Polda Maluku, dalam melakukan penangkapan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan daerah.
Meski demikian, Morsal mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap independen dan tidak dipengaruhi dinamika politik maupun opini publik.
Ia menegaskan, jika terbukti terdapat unsur provokasi SARA seperti ajakan kebencian terhadap kelompok tertentu, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai prinsip equality before the law.
Morsal juga mendorong agar proses hukum menjunjung asas praduga tak bersalah serta transparansi dalam penyidikan guna menjaga kepercayaan publik.
“Penanganan kasus yang bersinggungan dengan isu SARA harus sensitif terhadap kondisi masyarakat yang majemuk, dengan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” tutupnya.*






































































Discussion about this post