Ambon, Maluku — Hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku bukan sekadar persoalan raibnya barang bukti, Rabu (30/09). Jika dihitung menggunakan harga merkuri yang dilaporkan Mongabay pada Juni 2026, nilai ekonominya mencapai sedikitnya Rp827,5 juta.
Angka tersebut diperoleh dari 331 kilogram merkuri cair dengan kadar 100 persen dikalikan harga Rp2,5 juta per kilogram. Harga itu disebut Mongabay berdasarkan penelusuran terhadap perdagangan “air perak” di jaringan pemasok merkuri untuk aktivitas pertambangan emas.
Mongabay mencatat harga merkuri dapat bergerak fluktuatif mengikuti pasokan, kadar, serta intensitas razia aparat. Dalam penelusurannya, seorang penjaga toko bahkan menyebut harga merkuri naik dari sekitar Rp2,4 juta menjadi Rp2,5 juta per kilogram hanya dalam waktu empat hari karena situasi yang dinilai kurang kondusif.
Dengan demikian, 331 kilogram merkuri yang dilaporkan hilang dari gudang Dinas ESDM Maluku memiliki nilai pasar sekitar Rp827,5 juta berdasarkan harga Rp2,5 juta per kilogram.
Nilai tersebut belum memasukkan kemungkinan perbedaan harga berdasarkan kualitas, jalur distribusi, lokasi transaksi maupun kondisi pasokan. Artinya, nilai Rp827,5 juta merupakan perhitungan sederhana menggunakan salah satu harga yang terungkap dalam penelusuran Mongabay, bukan penetapan nilai kerugian negara.
Di titik inilah kasus tersebut menjadi lebih dari sekadar pencurian barang dari sebuah gudang.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Dr. Abdul Haris, sebelumnya membenarkan bahwa merkuri tersebut hilang dari gudang kantor Dinas ESDM. Ia menegaskan jumlahnya bukan satu ton seperti informasi yang sempat beredar, melainkan sekitar 331 kilogram dengan kadar 100 persen.
Menurut Haris, merkuri tersebut bukan barang titipan biasa. Barang itu merupakan barang bukti hasil penyitaan aparat penegak hukum yang berdasarkan amar putusan pengadilan telah dirampas untuk negara dan kemudian diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
“Barangnya dicuri dari gudang kantor Dinas ESDM. Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polda Maluku dan sementara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Haris.
Pernyataan tersebut membuat titik persoalan bergeser.
Yang harus dijawab bukan hanya siapa yang mengambil 331 kilogram merkuri tersebut, tetapi juga bagaimana barang berbahaya dengan nilai ekonomi ratusan juta rupiah itu bisa keluar dari tempat penyimpanan yang seharusnya berada dalam pengawasan pemerintah.
Pertanyaan berikutnya adalah siapa yang memiliki akses terhadap gudang, bagaimana sistem pencatatan barang bukti dilakukan, kapan terakhir kali stok diperiksa, siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan, serta apakah terdapat perbedaan antara jumlah barang berdasarkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena merkuri bukan komoditas biasa.
Dalam konteks pertambangan emas ilegal, merkuri merupakan bahan yang digunakan untuk membantu memisahkan emas dari material lain. Mongabay dalam investigasinya pada Juni 2026 menemukan bahwa perdagangan merkuri masih berlangsung melalui jaringan tersembunyi dan bahwa pedagang di Sulawesi Utara mengaku memperoleh merkuri dari Pulau Seram, Maluku.
Temuan itu membuat posisi Maluku dalam rantai perdagangan merkuri menjadi sorotan tersendiri.
Bahkan pada Juni 2026, Kementerian ESDM bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam proses penindakan tersebut, penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti di sejumlah lokasi, termasuk Gunung Botak, Namlea, Ambon dan Jakarta.
Pada bulan yang sama, TNI AL juga menggagalkan pengiriman merkuri dari Maluku menuju Jakarta. Berdasarkan laporan ANTARA, harga merkuri di pasar ekspor ketika itu berada pada kisaran Rp2,4 juta hingga Rp2,8 juta per kilogram, dengan kasus penyelundupan yang digagalkan mencapai 554 kilogram.
Rangkaian fakta tersebut menunjukkan satu hal penting: merkuri memiliki nilai ekonomi yang nyata sekaligus berada dalam rantai perdagangan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Karena itu, hilangnya 331 kilogram merkuri dari gudang pemerintah patut diperiksa secara menyeluruh.
Apalagi, berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan penyimpanan barang bukti hasil penindakan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Maluku bukan hanya menyangkut merkuri. Sejumlah sumber menyebut pernah terdapat material sinabar dalam jumlah besar yang disimpan di kawasan kantor tersebut.
Sinabar merupakan bijih utama penghasil merkuri. Mongabay juga mencatat Pulau Seram sebagai salah satu sumber merkuri yang disebut masuk dalam jaringan perdagangan antarpulau.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah melihat banyak karung berisi sinabar di lingkungan tersebut.
“Dulu ada banyak sekali karung-karung berisi sinabar di sana. Jumlahnya besar. Tapi belakangan sudah tidak terlihat lagi,” ungkap sumber tersebut.
Namun, sumber itu tidak dapat memastikan ke mana material tersebut dipindahkan maupun bagaimana status pengelolaannya.
Karena itu, informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
Yang kini berada di tangan penyidik adalah mengurai seluruh rantai peristiwa: dari status hukum barang bukti, proses penyerahan kepada Dinas ESDM, mekanisme pencatatan dan penyimpanan, sistem pengamanan gudang, hingga waktu dan cara 331 kilogram merkuri tersebut dinyatakan hilang.
Jika benar seluruhnya berstatus barang yang telah dirampas untuk negara, maka persoalan tersebut juga menyangkut tata kelola aset atau barang bukti milik negara.
Penyelidikan Polda Maluku menjadi penting bukan hanya untuk menemukan pelaku pencurian, tetapi juga memastikan apakah terdapat kelalaian, pelanggaran prosedur, kelemahan pengawasan, atau faktor lain yang memungkinkan barang berbahaya bernilai ratusan juta rupiah tersebut keluar dari gudang pemerintah.
Sebab, dalam kasus seperti ini, pertanyaan terbesar bukan berhenti pada “siapa yang mengambil?”
Tetapi juga “bagaimana 331 kilogram merkuri bisa hilang dari tempat yang seharusnya menjamin keamanan dan pengawasannya?”
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah kasus ini semata-mata merupakan pencurian barang dari sebuah gudang, atau membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola barang bukti hasil penindakan pertambangan di Maluku.
Hingga kini, penyidik Polda Maluku masih menangani kasus tersebut untuk mengungkap kronologi, pihak yang bertanggung jawab serta kemungkinan adanya pelanggaran lain di balik hilangnya ratusan kilogram merkuri tersebut.***














Komentar