Ambon, Maluku– Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat pada korban, Sandy Ahmad Talahatu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Benfrid C.M. Foeh dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (04/03/2025).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Paris Edward Nadeak, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Terbukti Bersalah dalam Penganiayaan Berencana
JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat. Perbuatannya dijerat Pasal 353 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif De Queljoe alias Yacob dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menetapkan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 55 cm untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kronologi Penganiayaan
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIT di Negeri Kilang, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon. Terdakwa diketahui memukul korban menggunakan kayu hingga mengalami luka berat.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.**





































































Discussion about this post