Polda Maluku Kembali Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 11:17 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Ambon, Maluku- Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku narkoba, dua diantaranya pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba di kota Ambon. Ketiga pelaku berinisial VK (28) beserta CP (37), dan istrinya FTP (32).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba ini dilakukan setelah tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap VK di jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tanggal 17 Maret 2025.

Saat diamankan di depan gereja Syalom pukul 12.30 WIT, VK tertangkap tangan sesaat setelah menerima paket kiriman yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu.

“Yang bersangkutan mengaku menerima paket kiriman tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” kata Kombes Areis, Jumat (21/3/2025).

VK mengaku paket berisi sabu-sabu seberat 0.4941 gram ini adalah milik bersama. Sebab uang pembeliannya berasal darinya.

Baca Juga :  Komisi I DPD RI Desak Pengusutan Transparan Kasus Pembunuhan Kesia Irena Yola Lestaluhu

“Saat ditangkap, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan. Sementara terhadap saudara Agil telah dilakukan pencarian namun sampai saat ini yang bersangkutan belum ditemukan,” jelasnya.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, VK kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dua hari berselang atau tanggal 19 Maret
2025, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku kembali meringkus CP dan istrinya FTP di sekitar jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang Ambon.

Kombes Areis menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pasutri ini berawal saat tim mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu, Kecamatan Sirimau Ambon.

Sekitar pukul 17.30 WIT, tim mencurigai seorang driver ojol maxim dan mengamankannya tepatnya di depan Kantor PDIP Maluku. Saat diinterigasi, driver ojol ini mengaku hanya dititipi paket kiriman untuk diantarkan ke alamat sesuai pesanan aplikasi.

“Tim kemudian mengamankan paket yang kami curigai berisi narkotika berupa dos bekas headsed/earphone warna biru muda bertuliskan shure dalam tas kresek hitam ukuran kecil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Epang Divonis 4,6 Bulan Penjara Lantaran Miliki Narkotika Golongan Satu

Setelah mengetahui isinya, tim bersama driver ojol tersebut menuju alamat rumah pemesan aplikasi antar paket di sekitar Jalan Dr. Malaihollo.

“Tim lalu mengamankan terduga FTP dan suaminya CP. Tim meminta Terduga untuk jujur apakah masih ada barang bukti lainnya yang disimpan, kemudian Terduga FTP jujur mengakui kalau masih ada sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar terduga,” jelasnya.

Dalam lemari tersebut FCP kemudian mengambil barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam 1 paket kecil plastik klip bening berisi sisa serbuk kristal bening diduga sabu. Total berat sabu-sabu yang dimiliki kedua pasutri yakni 0,13 gram.

“Ada juga ditemukan 1 buah korek api gas warna putih bening, 6 lembar plastik klip bening ukuran kecil bekas kemasan sabu,” jelasnya.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan, kedua pasutri tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga tersangka narkoba ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus didalami untuk mengejar pelaku lainnya,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu
Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak
Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot
Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”
Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang
Kasus Kematian Fikram Heluth, Pengacara Keluarga Desak Kapolda Maluku Evaluasi Penyidikan
Karhutla Sebulan Tak Tertangani, Warga Tutup Jalan Trans Seram di Pertigaan Saleman
Polresta Ambon Bantah Tudingan Anak 13 Tahun Dipaksa Tiru Tanda Tangan Tersangka

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:48 WIT

Persempit Jalur Peredaran Narkoba, Dirresnarkoba Polda Maluku Pimpin Razia Gabungan di Pelabuhan Hitu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:00 WIT

Aktivitas Pengolahan Emas Kembali Disorot, Polda Maluku dan Kodam Pattimura Diminta Buka Mata soal Gunung Botak

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIT

Oli Palsu Diduga Jadi Mainan, Kasus Pembunuhan Tak Terungkap, PMPI Maluku Desak Kapolres Bursel Dicopot

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:28 WIT

Rekening Fadel Rumakat Terima Transferan Rp75 Juta, Dugaan Pemerasan di Teluk Ambon; Publik Ingat Kontroversi “100 Ton Narkoba”

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:26 WIT

Surati Kapolda Maluku, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Pengungkapan Kematian Fikram Heluth di Kawasan Tambang

Berita Terbaru