Ambon, Maluku– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga kontrak karena tidak dapat merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Plt. Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan regulasi dan kondisi keuangan daerah.
“Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025, THR hanya diberikan kepada DPRD, PNS, CPNS, dan PPPK. Kami memahami kekecewaan tenaga kontrak, namun kondisi anggaran tidak memungkinkan,” ujar Sapulette, Selasa (25/03/2025).
Saat ini, Pemkot Ambon memprioritaskan alokasi anggaran untuk pembayaran utang, alokasi dana desa (ADD), sertifikasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan gaji tenaga kontrak, dengan total kebutuhan mencapai Rp107,1 miliar.
Untuk menekan pengeluaran, Pemkot telah memangkas 50% anggaran perjalanan dinas serta menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan efisiensi pada program/kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan publikasi. Evaluasi terkait efisiensi anggaran ini akan dilakukan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Ambon pada Kamis, 27 Maret 2025.
Selain itu, beban anggaran semakin meningkat akibat penundaan penerbitan SK PPPK secara nasional, yang mengharuskan pemerintah daerah tetap menganggarkan gaji pegawai kontrak untuk sepuluh bulan ke depan. Situasi ini juga berdampak pada kebijakan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga kontrak.
“Kami berharap seluruh tenaga kontrak memahami kondisi ini, dan ke depan, dengan dukungan masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat memperkuat kebijakan pembangunan serta pelayanan publik di Kota Ambon,” tutup Sapulette.***