Skandal Persekusi Kasat Reskrim Mimika Terhadap Jurnalis, LP3BH Manokwari Desak Kapolri Turun Tangan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 06:17 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Manokwari,— Dunia jurnalisme di Tanah Papua kembali tercoreng. Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi brutal yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, pada Jumat (3/10).

Tindakan aparat berseragam ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menilai langkah oknum perwira tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk wilayah tindakan melawan hukum.

“Tindakan Kasat Reskrim Mimika ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum, pelecehan terhadap kebebasan pers, dan penghinaan terhadap konstitusi negara,” tegas Warinussy melalui keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, perbuatan AKP Rian Octaria telah menabrak banyak aturan fundamental, mulai dari KUHAP, UU Polri, UUD 1945 Pasal 28, hingga UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Perwira seperti ini seharusnya tidak diberi ruang dalam tubuh kepolisian. Ia telah mencoreng wajah Polri di mata publik,” tegasnya.

Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera menonaktifkan AKP Rian Octaria dari jabatannya.

Ia menilai, langkah tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa kepolisian melindungi aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan etika.

“Kapolri harus menunjukkan bahwa institusi Polri masih punya nurani dan integritas. Jangan biarkan aparat berseragam berubah menjadi algojo kebebasan pers di Tanah Papua,” desaknya.

Baca Juga :  DPD Golkar Kota Ambon Kecam Keras Aksi Perusakan Kantor DPD Golkar Maluku 

LP3BH juga mengingatkan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Jika polisi menekan jurnalis, maka yang diserang bukan sekadar profesi wartawan, melainkan hak rakyat untuk tahu,” ujar Warinussy.

Kata Dia, Publik kini menunggu langkah nyata Kapolri. Apakah akan berpihak pada keadilan dan kebebasan pers, atau membiarkan institusinya terus kehilangan kepercayaan di mata rakyat?(***)

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP
KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda
KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan
Rektor UIN Ambon Prof Abidin Raih PIKI Awards 2026, Diakui atas Perjuangan Toleransi dan Perdamaian
Cermati Capaian Bang Ozan, Tuhepaly Soroti Perubahan Pendidikan dan Arah Baru Ekonomi Malteng
ERT Wetar BKP-BTR Ikuti IFRC 2026, Tingkatkan Kompetensi dan Kesiapan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:26 WIT

Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:15 WIT

KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:30 WIT

Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:23 WIT

KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT