Saumlaki, Maluku – Para Pegawai Pemerintah Pengadaan Kontrak (PPPK) tahap I di Kabupaten Tanimbar yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan nomor 800.1.2.5-1619-2025 tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh Bupati, mengeluhkan kekurangan gaji selama 2 bulan. 20/12/25
Masalah ini muncul ketika PPPK Tahap l mengetahui SP2D dikeluarkan oleh BPKAD bahwa permintaan kekurangan gaji selama tiga bulan hanya yang dimintakan cuma satu bulan. meskipun mereka sudah mulai bertugas sesuai dengan SK yang diterima sejak awal April 2025 dan bertentangan dengan aturan penggajian PPPK secara nasional.
Menurut aturan yang tercantum dalam SK tersebut, para PPPK berhak menerima gaji setiap bulan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diberikan. Namun, para pegawai mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pembayaran gaji tidak disalurkan tepat waktu. “Kami bingung, kerja sudah berjalan sesuai tugas dan sesuai aturan SK, tapi gaji tidak datang lengkap,” ujar salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya.
Seorang narasumber yang juga tidak ingin mengungkapkan identitasnya menuturkan, sebenarnya kekurangan gaji yang dialami mencapai 3 bulan, namun hanya 1 bulan yang berhasil disalurkan sampai saat ini. “Kita tidak tahu mekanisme apa yang menyebabkan pelanggaran aturan pembayaran gaji ini. Sekarang sudah di ujung akhir tahun, kita butuh gaji ini untuk kebutuhan keluarga,” ungkap narasumber tersebut, sambil mempertanyakan keberadaan gaji yang tertinggal selama 2 bulan.
Dari sisi peraturan nasional, penggajian PPPK diatur dalam sejumlah perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Peraturan menteri pendayagunaan gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 329 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan instansi pemerintah.
Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 mengatur teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah, yang menyatakan bahwa gaji harus dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan SK pengangkatan, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Mulai Tugas (SPMT).
Jika PPPK mulai bertugas pada hari kerja pertama bulan, gaji dibayarkan sejak bulan tersebut, sedangkan jika mulai pada hari kerja kedua atau selanjutnya, dibayarkan mulai bulan berikutnya. Semua peraturan ini menegaskan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan setiap bulan pada tanggal yang telah ditetapkan.
Sampai saat ini, Pihak PPPK tahap l daerah Kabupaten Tanimbar mengharapkan kekurangan gaji dua bulan segera disalurkan berdasarkan aturan pembayaran gaji para PPPK. (TM.02)














Komentar