PPPK Tahap I Tanimbar Mengeluh Kekurangan Gaji 2 Bulan Belum Di Terima

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 04:40 WIT

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Saumlaki, Maluku – Para Pegawai Pemerintah Pengadaan Kontrak (PPPK) tahap I di Kabupaten Tanimbar yang bekerja berdasarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan nomor 800.1.2.5-1619-2025 tanggal 11 April 2025 yang ditanda tangani oleh Bupati, mengeluhkan kekurangan gaji selama 2 bulan. 20/12/25

Masalah ini muncul ketika PPPK Tahap l mengetahui SP2D dikeluarkan oleh BPKAD bahwa permintaan kekurangan gaji selama tiga bulan hanya yang dimintakan cuma satu bulan. meskipun mereka sudah mulai bertugas sesuai dengan SK yang diterima sejak awal April 2025 dan bertentangan dengan aturan penggajian PPPK secara nasional.

Menurut aturan yang tercantum dalam SK tersebut, para PPPK berhak menerima gaji setiap bulan sesuai dengan jabatan dan tugas yang diberikan. Namun, para pegawai mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pembayaran gaji tidak disalurkan tepat waktu. “Kami bingung, kerja sudah berjalan sesuai tugas dan sesuai aturan SK, tapi gaji tidak datang lengkap,” ujar salah satu PPPK yang tidak mau disebutkan namanya.

Baca Juga :  Perihal Radikalisme, Densus 88 Perkuat Sinergi dengan Pemkot Ambon

Seorang narasumber yang juga tidak ingin mengungkapkan identitasnya menuturkan, sebenarnya kekurangan gaji yang dialami mencapai 3 bulan, namun hanya 1 bulan yang berhasil disalurkan sampai saat ini. “Kita tidak tahu mekanisme apa yang menyebabkan pelanggaran aturan pembayaran gaji ini. Sekarang sudah di ujung akhir tahun, kita butuh gaji ini untuk kebutuhan keluarga,” ungkap narasumber tersebut, sambil mempertanyakan keberadaan gaji yang tertinggal selama 2 bulan.

Dari sisi peraturan nasional, penggajian PPPK diatur dalam sejumlah perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Peraturan menteri pendayagunaan gunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia nomor 329 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan instansi pemerintah.

Baca Juga :  Menteri Komdigi Perkenalkan Sekolah Garuda Di Ambon

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 mengatur teknis pembayaran gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah, yang menyatakan bahwa gaji harus dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan SK pengangkatan, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Mulai Tugas (SPMT).

Jika PPPK mulai bertugas pada hari kerja pertama bulan, gaji dibayarkan sejak bulan tersebut, sedangkan jika mulai pada hari kerja kedua atau selanjutnya, dibayarkan mulai bulan berikutnya. Semua peraturan ini menegaskan bahwa pembayaran gaji harus dilakukan setiap bulan pada tanggal yang telah ditetapkan.

Sampai saat ini, Pihak PPPK tahap l daerah Kabupaten Tanimbar mengharapkan kekurangan gaji dua bulan segera disalurkan berdasarkan aturan pembayaran gaji para PPPK. (TM.02)

Follow WhatsApp Channel trendingmaluku.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN
Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP
KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026
Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda
KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan
Rektor UIN Ambon Prof Abidin Raih PIKI Awards 2026, Diakui atas Perjuangan Toleransi dan Perdamaian
Cermati Capaian Bang Ozan, Tuhepaly Soroti Perubahan Pendidikan dan Arah Baru Ekonomi Malteng
ERT Wetar BKP-BTR Ikuti IFRC 2026, Tingkatkan Kompetensi dan Kesiapan Penanganan Darurat

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 02:24 WIT

Dukungan Menteri untuk Industri Sagu SBT Dipertegas di Forum Rapimnas KADIN

Jumat, 30 Oktober 2026 - 04:26 WIT

Plt Ketua DPW PPP Maluku Dukung Pemberhentian Waketum dan Sekjen DPP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:15 WIT

KTC Gaungkan Aksi Nyata Peringatan Sumpah Pemuda Lewat Kusambi Tanempar Cup 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:30 WIT

Momentum Sumpah Pemuda, Subhan Pattimahu Dorong Prabowo Bentuk Kementerian Peranan Pemuda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 02:23 WIT

KNPI Maluku Ajak Publik Bijak Memilah Kewenangan Pemerintahan

Berita Terbaru

Trend Kesehatan

Diseminasi Studi Kelayakan Program Hilirisasi Sagu Kabupaten SBT

Senin, 2 Nov 2026 - 08:21 WIT